Diputus Bersalah, Mantan Kades Tegalwangi Kabupaten Tegal Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
![Diputus Bersalah, Mantan Kades Tegalwangi Kabupaten Tegal Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara](https://jogja.disway.id/upload/5a9bc24a8591fd3ea49cdbb48268aa3c.jpeg)
TAHAN TANGIS - Mantan Kades Tegalwangi Tangguh Modermadin didampingi penasehat hukumnya saat sidang vonis di PN Tipikor Semarang yang diikuti secara online.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYYJOGJA - Mantan Kades Tegalwangi, Kecamatan Talang, Tangguh Modermadin, 52, tertunduk lesu saat divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Semarang. Warga Jalan Cempaka, Desa Tegalwangi juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam putusannya, yang bersangkutan juga harus mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta. Dimana terdakwa sempat mengembalikan senilai Rp100 juta. Bilamana kekurangan tersebut terdakwa tidak bisa mengembalikan, maka bakal menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 bulan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Divonis Penjara 4 Tahun
Humas merangkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Teguh Modemadin itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 7 bulan, serta harus membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
”(Terdakwa) Yang bersangkutan sebelumnya sempat menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada kegiatan penigkatan jalan desa,” katanya, Selasa, 26 Juni 2024.
Dia menegaskan, dana yang diselewengkan dengan nilai sekitar Rp200 juta itu bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah untuk pengerjaan kontruksi jalan.
”Meskipun terdakwa sudah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp100 juta, yang bersangkutan tetap harus melunasi uang ganti rugi tersebut. Bila tidak sanggup, maka yang bersangkutan mendapatkan tambahan kurungan penjara selama 4 bulan,” jelasnya.
Dalam sidang PN Tipikor Semarang yang dipimpin majelis hakim Gatot Sarwadi SH, dengan anggota Edi Darma Putra SH MH dan Titi Sansiwi SH tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 18.
BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Kegiatan Fisik Fiktif pada 2021 dan 2022
”Fakta di persidangan, dari sejumlah anggaran yang tercantum dalam APBDes Tegalwangi Tahun Anggaran 2021, pada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada kegiatan pembangunan pengaspalan jalan di RT 01 dan RT 02 di wilayah RW 01 muncul anggaran senilai Rp200 juta yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah. Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Saat itu, terdakwa sempat menerbitkan surat keputusan kepala Desa Tegalwangi tentang penunjukan pelaksana kegiatan anggaran Desa Tegalwangi. Dimana saat itu dirinya menjabat pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: