Kasus Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Divonis Penjara 4 Tahun

Kasus Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Divonis Penjara 4 Tahun

GETIR - Mantan Kades Kertayasa mendengarkan vonis atas kasus korupsi PTSL yang dilakukannya.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Mantan Kades Kertayasa, Kecamatan Kramat, SW, 50, menahan air mata ketika mendengar dirinya divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp200 juta. Apabila dia tidak megembalikan denda, diharuskan menjalani tambahan kurungan 2 bulan.

Hal itu terungkap saat sidang vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Semarang, dipimpin Bambang Setyo SH MH dengan anggota DR Margono SH dan Lujiarto SH.

BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Kegiatan Fisik Fiktif pada 2021 dan 2022

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar bakal diganjar 3 bulan kurungan.

Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH menyatakan, dalam dakwaannya majelis hakim  menyatakan terdakwa terbukti terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya Kamis,  30 Mei 2024.

Dia menegaskan, terdakwa terlibat kasus tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. SW dinilai menyalahgunakan kewenangannya, selaku kepala desa dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat pada Program PTSL.

SW menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat terbagi menjadi 2 kategori. Yakni, untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum berakta dipungut biaya sebesar Rp800.000,” jelasnya.

Menurut dia, SW selaku Kepala Desa Kertayasa telah membuat Peraturan Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pungutan Dana Swadaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Prona di Luar Biaya Yang Ditanggung Pemerintah.

Dia menambahkan, terdakwa sempat menjabat kades pada 2018 dan berakhir 2019. Terkait dengan penggunaan uang atau kelebihan bayar ini, yang bersangkutan digunakan oleh pribadi diri sendiri dan dibagikan kepada perangkat desa, kepada panitia, dan lain-lain.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

”Pembuatan Perdes ini menyalahi aturan. Karena menetapkan biaya di luar yang sudah ditetapkan pemerintah. Di sinilah modus yang digunakan oleh terdakwa agar masyarakat membayarkan sejumlah nominal di luar daripada yang sudah ditetapkan pemerintah. Harusnya Perdes tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: