Upaya Berantas Korupsi, Novel Baswedan Dorong Pembatasan Uang Kartal dan Perampasan Aset
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah), mendorong pemerintah untuk memberantas korupsi dengan dua cara yaitu melalui perampasan aset dan pembatasan uang kartal atau transaksi tunai, ditemui di UMY, Senin (28/4/2025).--Dok. BHP UMY
BANTUL, diswayjogja.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendorong pemerintah untuk memberantas korupsi dengan dua cara, yaitu melalui perampasan aset dan pembatasan uang kartal atau transaksi tunai.
Novel Baswedan mengatakan keprihatinannya dengan praktek korupsi yang masih banyak terjadi, dan dia mengapresiasi kepada penegak hukum yang sudah banyak bekerja untuk mau fokus menuntaskan perkara-perkara korupsi.
"Tapi, selain itu kita perlu kritisi juga agar penegakan hukum yang dilakukan terkait upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan tuntas, jujur, dan obyektif. Dan bisa menyelesaikan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," ujarnya ditemui di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (28/4/2025).
Novel menilai RUU Perampasasan Aset terdapat mandat yang untuk dimasukkan ke dalam perundang-undangan yaitu illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar.
BACA JUGA : Pasca Kasus Dana Iklan BJB, KPK Harap Dana Nonbudgeter Dikelola Pemda
BACA JUGA : Pukat FH UGM: Bubarkan atau Kembalikan Independensi KPK
"Tentu, kita ingat bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan undang-undang no. 7 tahun 2006, yang dengan begitu diantaranya, ada mandat yang untuk memasukan ke dalam perundang-undangan illicit enrichment," jelasnya.
Dia mendengan RUU yang ada sekarang ini illicit enrichment sudah hilang. Namun, Novel meyakini jika hal tersebut penting, maka sesuai dengan mandat dalam undang-undang.
"Maka, perampasan aset ini menjadi salah satu cara untuk upaya memberantas korupsi. Karena korupsi yang sudah parah ini tidak biasa-bisasa saja," katanya.
Selain perampasan aset, Novel mendorong untuk pembatasan uang kartal secara menyuluruh. Sehingga pemberantasan korupsi tak hanya dibiarkan lembaga penegak hukum saja.
BACA JUGA : Hari Anti Korupsi Sedunia, PT. Railink KAI Bandara dan KPK Gelar Sosialisasi di Stasiun Tugu
BACA JUGA : KPK Ingatkan Tupoksi Anggota DPRD Brebes Rentan Terjerat Korupsi dari Dana Pokok Pikiran
"Baik KPK, kejaksaan, ataupun kepolisian, mereka juga harus diawasi, dikritisi dan memberantas korupsi itu tugas pemerintah. Yang dengan begitu, pemerintah wajib untuk melakukan tugasnya dengan cara menggerakkan aparat penegak hukum bekerja efektif, menggerakkan bidang-bidang pengawas untuk bisa melakukan pencegahan efektif," jelasnya.
Novel Baswedan juga menyoroti adanya hakim yang meringankan vonis terhadap koruptor. Menurutnya, ketika berbicara perkara di pengadilan itu tidak serta merta bisa melihat ringan atau beratnya suatu hukuman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: