Target PBB-P2 dan BPHTB di Brebes Naik, Jadi Rp 71 Miliar dan Rp 56 Miliar

Target PBB-P2 dan BPHTB di Brebes Naik, Jadi Rp 71 Miliar dan Rp 56 Miliar

Target PBB-P2 dan BPHTB di Brebes Naik, Jadi Rp 71 Miliar dan Rp 56 Miliar-DOK.-

BREBES, DISWAYJOGJA – Pada 2024 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana untuk PBB-P2 dinaikkan menjadi Rp 71 miliar dari target tahun 2023 sebesar Rp 55 miliar. Sedangkan untuk BPHTB dinaikkan menjadi Rp 56 miliar dari taget tahun 2023 lalu sebesar Rp 40 miliar. 

Sekretaris Bapenda Brebes Wika Agustyono mengatakan, tahun ini masing-masing telah dinaikkan Rp 16 miliar dari target tahun 2023 pada tahun 2024 ini. Untuk target PBB-P2 tahun 2023 lalu sebesar Rp 55 miliar telah tercapai 99,4 persen atau kurang sekitar Rp 307 juta. Sedangkan untuk target BPHTB tahun 2023 lalu sebesar 40 miliar dan melebihi target sebanyak 101,16 miliar atau surplus Rp 463 juta. "Secara akumulasi antara PBB-P2 dan BPHTB telah melebihi target. Sehingga tahun ini target dinaikkan, masing-masing naik Rp 16 miliar," kata Wika, Senin (15/1). 

BACA JUGA:Target Pajak Daerah 2024 di Brebes Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan

Sebelumnya, Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi dilakukan agar OPD, camat, dan kepala desa atau lurah memahami perda tersebut dan menyebarluaskannya kepada warga. 

Kabupaten Brebes telah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 18 Desember 2023. Dalam Sosialisasi ini, antara lain menyebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut: Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 persen; Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen; dan Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen.

BACA JUGA:Masih Rendah, Realisasi Pajak Minerba di Brebes Tak Sesuai Target

Kemudian, Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen; Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen; Tarif PAT ditetapkan sebesar 20 persen; Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar persen; Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10 persen; Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen; dan Tarif Opsen BBNKB sebesar 66 persen.

Dengan adanya penetapan perda ini diharapkan terwujudnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pendapatan daerah di Brebes memiliki pontensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan. Saat ini sistem informasi masih bersifat manual, namun ke depan harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi. "Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada," tutur Iwan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: