Kunjungi TPA di Bantul, Menteri Lingkungan Hidup Katakan Sampah Makanan Masih Jadi Masalah Serius

Kunjungi TPA di Bantul, Menteri Lingkungan Hidup Katakan Sampah Makanan Masih Jadi Masalah Serius

Menteri Lingkungan Hidup kunjungi beberapa TPA di Bantul, Yogyakarta-Foto by JPNN.com Jogja-

JOGJA, diswayjogja.id - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi sejumlah tempat pembuangan sampah salah satunya Depo Mandala Krida, Kota Jogja dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.

Ia menyoroti pemanfaatan depo yang ada di masyarakat disebutnya melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah.

Hal tersebut menurutnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 “Sehingga kami minta (depo) dihentikan. Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami, bila mana itu tidak segera ditangani,” katanya saat diwawancarai wartawan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tidak hanya itu, ia menyampaikan jika masih ada pihak-pihak yang mengoperasikan depo akan dikenakan aturan tersebut karena disebutnya sebagai pelanggaran hukum.

BACA JUGA : Maksimalkan Sumber Daya, RKPD Yogyakarta Disusun dengan Visi Panjang DIY 2045

BACA JUGA : Prestasi di Lingkup Kebudayaan, Pemda Yogyakarta Beri Penghargaan Prestis Pada 28 Individu, Cek Disini

“Itu ada dua hal bisa kami kenakan (aturan) jika dengan sengaja minimal 4 tahun atau tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Ini tergantung konteksnya seperti apa,” jelasnya.

Tengah Lakukan Penyelidikan Pelanggaran

Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan atas pelanggaran dalam pengelolaan sampah di beberapa tempat baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. 

Kendati begitu, Hanif tidak secara gamblang menyebut daerah mana saja yang melanggar aturan tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan satu TPA kabupaten dan dua TPA milik pemerintah provinsi. Ketiganya sedang didalami penyidik, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik ke penyidikan, artinya ada tersangka dalam pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah,” katanya.

Ia menyebut bahwa Penutupan TPA Piyungan yang dilakukan penataan berimplikasi kepada pengelolaan sampah di setiap wilayah kabupaten maupun kota yang yang berbeda-beda. 

Berdasarkan tinjauannya, sampah yang ada di Jogja masih bertumpu kepada wilayah lain di luar Jogja dan belum bisa terkelola secara mandiri.

BACA JUGA : Jelang Natal dan Tahun Baru, Wakil Gubernur DIY Pastikan Masing-Masing Daerah Sudah Punya Persiapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kumparan.com