Zonasi PPDB di Brebes, SD Minimal 70 Persen, SMP 50 Persen

Zonasi PPDB di Brebes, SD Minimal 70 Persen, SMP 50 Persen

SUMATIF - Puluhan murid masih menjalani penilaian sumatif akhir semester genap sebagai pertanda mulai dibukanya PPDB.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Memasuki publikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah wajib menerapkan sistem zonasi minimal. Yakni, zonasi minimal 70 persen untuk jenjang SD dan paling sedikit 50 persen bagi SMP. Ketentuan tersebut, tercantum dalam Petunjuk Teknis Nomor 420/ 00710/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang PPDB jenjang TK, SD SMP, Kabupaten Brebes.

Kepala Dindikpora Brebes Caridah saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan juknis PPDB jenjang TK, SD dan SMP sudah mencantumkan kuota dan porsi. Yakni, jenjang TK dan SD Negeri terbagi menjadi tiga jalur pendaftaran. Pertama zonasi, dengan kuota minimal porsi 70 persen, afirmasi (SKTM) 15 persen, dan perpindahan orang tua maksimal 5 persen.

BACA JUGA:Zonasi PPDB di Kabupaten Brebes Dibatasi, SMP Minimal 50 Persen, SD 70 Persen

Sedangkan PPDB jenjang SMP negeri, terbagi menjadi jalur zonasi paling sedikit 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen, perpindahan tigas ortu/ wali maksimal 5 persen dan prestasi paling banyak 30 persen kecuali ada kelas khusus," terangnya, Minggu, 26 Mei 2024 sore.

Ketentuan dan mekanisme zonasi, lanjut Caridah, pun terus digencarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota bawang ke semua sekolah. Tujuannya, agar masyarakat bisa ikut mengawal transparansi realisasi proses PPDB. Terlebih, dalam juknis PPDB implementasi zonasi sangat berdampak pada jumlah rombongan belajar yang ideal.

Khusus PPDB SMPN jalur afirmasi, hanya berlaku bagi masyarakat kurang mampu. Sebab, wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu saat melakukan pendaftaran awal,jelasnya.

Caridah menuturkan, hasil PPDB jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan ortu/ wali murid sudah diatur berdasarkan kapasitas rombongan belajar. Yakni, kapasitas murid jenjang SD, dalam satu rombongan belajar maksimal 28 anak. Sedangkan, jenjang SMP maksimal 32 murid satu rombel. Dengan demikian, asas pemerataan jumlah murid bisa diterapkan di semua sekolah.

BACA JUGA:Siswa di Wilayah Tegal Selatan Dapat Zonasi Khusus

Sementara itu, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Aditya Perdana menambahkan, terkait jadwal dan tahapan PPDB TA 2024-2025 di Kabupaten Brebes. Teknisnya, sudah mulai dipublikasikan bulan Mei hingga pekan kedua Juni 2024. Pendaftarannya, pekan terakhir tanggal 24-27 Juni dan verifikasi berkas 25-28 Juni. Kemudian, pengumuman 29 Juni, daftar ulang 1-3 Juli, hari pertama masuk sekolah tanggal 22 Juli 2024.

"Teknis PPDB jenjang SDN di 892 satuan pendidikan, semuanya masih manual (offline-red). Tapi, untuk jenjang SMP Negeri dari total 77 sekolah tercatat 59 SMPN sudah siap menggelar PPDB secara online. 18 SMPN sisanya, masih menggelar PPDB secara offline," tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: