PPDB Rawan Pungutan, DPRD Kabupaten Brebes Minta Dindikpora Perketat Pengawasan
TINJAU - Ketua Komisi IV DPRD Brebes meninjau kesiapan sarpras dan fasilitas pelaksanaan PPDB di SMPN 1 Paguyangan.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) setempat untuk memperketat pengawasan selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024-2025 yang rawan terjadi pungutan. Sebab, sesuai regulasi dan instruksi Kemendikbud segala bentuk dan jenis pungutan dilarang selama PPDB.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih menyampaikan, sesuai juknis dan ketentuan dari Mendikbud satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Sehingga, pengawasan Dindikpora ke semua satuan pendidikan sangat penting dilakukan. Terlebih, banyaknya celah dan potensi pungutan dengan berbagai dalih dalam memanfaatkan keadaan.
BACA JUGA:PPDB Jenjang SD dan SMP Segera Dibuka, Inilah Jadwal dan Petunjuk Pendaftarannya
"Kepada Kepala Dindikpora hingga seluruh satuan pendidikan, kami tak bosan mengingatkan jangan sampai ada pungutan. Karena, juknis dan ketentuan PPDB Kemendikbud jelas melarang pungutan dalam bentuk apapun," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Juni 2024.
Memasuki hari pertama pendaftaran, lanjut Murdiningsih, seluruh jenjang akan menggelar PPDB. Yakni, mulai PAUD, KB-TK, SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Khusus sekolah negeri, mulai 24-27 Juli 2024 mendatang. Sehingga, harus ada pengawasan serta instruksi resmi dari Dindikpora ke semua satuan pendidikan. Fokusnya, agar seluruh panitia penyelenggara PPDB tidak melakukan pungutan.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Brebes melalui Kabid Dikdas Aditya Perdana menambahkan, menindaklanjuti juknis dan mekanisme PPDB dari Kemendikbud pihaknya mengaku sudah melayangkan Surat Edaran. Yakni, ditandatangani langsung Kepala Dindikpora Brebes kepada semua satuan pendidikan penyelenggara PPDB.
BACA JUGA:59 SMPN di Brebes Buka PPDB Online Segera Dibuka, Semua SDN Masih Offline
"SE-nya, berisi penegasan bahwa semua sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Karena juknis dari Kemendikbud, semua proses PPDB gratis tanpa biaya. Jika ada pungutan, silahkan segera lapor Dindikpora," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: