Zonasi PPDB di Kabupaten Brebes Dibatasi, SMP Minimal 50 Persen, SD 70 Persen

Zonasi PPDB di Kabupaten Brebes Dibatasi, SMP Minimal 50 Persen, SD 70 Persen

BERKAS - Ratusan wali murid menunggu antrean verifikasi berkas PPDB online jenjang SMP dengan zonasi minimal 50 persen.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Memasuki jadwal publikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), batas minimal ketentuan zonasi untuk jenjang SMP minimal 50 persen. Sedangkan, jenjang SD minimal 70 persen dalam PPDB Tahun Ajaran 2024-2025. Hal itu, tercantum dalam Petunjuk Teknis Nomor 420/ 00710/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang PPDB jenjang TK, SD SMP, Kabupaten Brebes.

Ketentuan dan mekanisme zonasi, pun terus digencarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota bawang ke semua sekolah. Tujuannya, agar masyarakat bisa ikut mengawal transparansi realisasi proses PPDB. Terlebih, dalam juknis PPDB implementasi zonasi sangat berdampak pada jumlah rombongan belajar yang ideal.

BACA JUGA:Bikin Orangtua Siswa Stress, Zonasi PPDB 2022: 1 Kursi Dijual Rp 15 Juta?

Kepala Dindikpora Brebes Caridah melalui Kabid Pendidikan Dasar Aditya Perdana menjelaskan, berdasarkan juknis PPDB jenjang TK, SD dan SMP sudah mencantumkan kuota dan porsi. Yakni, jenjang TK dan SD Negeri terbagi menjadi tiga jalur pendaftaran. Pertama zonasi, dengan kuota minimal porsi 70 persen, afirmasi (SKTM) 15 persen, dan perpindahan orang tua maksimal 5 persen.

"Sedangkan PPDB jenjang SMP negeri, terbagi menjadi jalur zonasi paling sedikit 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen, perpindahan tigas ortu/ wali maksimal 5 persen dan prestasi paling banyak 30 persen kecuali ada kelas khusus," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 29 April.

Khusus untuk PPDB SMPN jalur afirmasi, lanjut Aditya, hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Sebab, wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu saat melakukan pendaftaran awal. Terlebih, hasil PPDB jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan ortu/ wali murid sudah diatur berdasarkan kapasitas rombongan belajar.

"Kapasitas murid jenjang SD, dalam satu rombongan belajar maksimal 28 anak. Sedangkan, jenjang SMP maksimal 32 murid satu rombel. Sehingga, asas pemerataan jumlah murid bisa diterapkan di semua sekolah," jelasnya.

BACA JUGA:59 SMPN Kabupaten Brebes Siap PPDB Online, Jumlah Rombel Dibatasi 

Aditya Perdana menuturkan, terkait jadwal dan tahapan PPDB TA 2024-2025 di Kabupaten Brebes. Teknisnya, sudah mulai dipublikasikan bulan Mei hingga pekan kedua Juni 2024. Pendaftarannya, pekan terakhir tanggal 24-27 Juni dan verifikasi berkas 25-28 Juni. Kemudian, pengumuman 29 Juni, daftar ulang 1-3 Juli, hari pertama masuk sekolah tanggal 22 Juli 2024.

"Teknis PPDB jenjang SDN di 892 satuan pendidikan, semuanya masih manual (offline-red). Tapi, untuk jenjang SMP Negeri dari total 77 sekolah tercatat 59 SMPN sudah siap menggelar PPDB secara online. 18 SMPN sisanya, masih menggelar PPDB secara offline," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: