Bikin Orangtua Siswa Stress, Zonasi PPDB 2022: 1 Kursi Dijual Rp 15 Juta?
Ilustrasi. Jadwal PPDB Online SMP Kota Cirebon akan segera dibuka--
TANGERANG (Disway Jogja) - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten dinilai membuat banyak orangtua siswa cemas dan ketakutan.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten didesak mengevaluasi dan memperbaiki sistem PPDB 2022 di tingkat SMA/SMK.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga diminta mengevaluasi secara menyeluruh sistem PPDB jalur zonasi tersebut.
Kader Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Tangerang, Banten, Sukardin menyoroti hal itu. Dia menilai pemerintah saat ini tampaknya belum siap dalam menerapkan sistem zonasi PPDB.
Pasalnya, jumlah siswa lulusan SMP/sederjaat tidak sebanding dengan kuota dan jumlah SMA/SMK negeri. Akibatnya, para peserta didik yang bertempat tinggal jauh dari sekolah negeri harus menerima kekecewaan.
"Jumlah peserta didik baru tak sebanding dengan jumlah ruang belajar. Salah satu contohnya di wilayah Kabupaten Tangerang. Di daerah ini gedung sekolah SMA Negeri jumlahnya sangat minim. Bayangkan satu kecamatan hanya satu SMA Negeri, sedangkan jumlah siswa yang mendaftar membludak," ujar Sukardin di Tangerang, Minggu (19/6).
Sukardin yang juga pengamat pendidikan itu mengatakan, animo masyarakat yang ingin menyekolahkan anak- anaknya di sekolah negeri telah membuka peluang para oknum untuk memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
"Saya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada indikasi praktek jual- beli kursi, dan harganya pun cukup fantastis bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per kursi untuk tingkat SMA Negeri. Ini harus disikapi serius oleh pemerintah, jangan sampai psikologis anak rusak gara-gara sistem zonasi ini," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com