Libur Lebaran 2024, Pemilik dan ABK Diminta Waspada Kebakaran Kapal di Kota Tegal

PEMANTAUAN - Kepala DKPPP Kota Tegal Sirat Mardanus diwakili Kepala UPTD Pelelangan Ikan Herry Pramardikdo serta petugas memantau sandaran kapal di pelabuhan.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
DISWAYJOGJA - Kota Tegal merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah yang terletak di pesisir Pantai Utara Pulau Jawa. Secara geografis, Kota Tegal berada pada pertigaan jalur Purwokerto, Jakarta, dan Semarang, dan Jakarta. Wilayah Kota Tegal berbatasan langsung dengan Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang.
Sebagai daerah yang berjuluk Kota Bahari, Kota Tegal memiliki dua pelabuhan besar yang berfungsi sebagai tempat sandar atau pangkalan bagi kapal perikanan untuk membongkar hasil produksi ikan. Kedia pelabuhan besar tersebut yaitu Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari (PPP) Tegalsari dan Pelabuhan Pelindo Tegal.
BACA JUGA:Menyusuri Jejak Islam di Kota Tegal, Ada Musala dari Kayu Kapal dan Masjid Tertua
Sesuai data, kapal perikanan yang ada di Kota Tegal dan sudah mendapatkan izin penangkapan ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 1.200 unit kapal. Melihat jumlah itu, maka tidak memungkinkan bersandar dan membongkar ikan di kedua pelabuhan tersebut. Sebab, masing-masing mempunyai kapasitas daya tampung.
Kapasitas daya tampung bagi kapal perikanan di PPP Tegalsari maksimal 400 unit kapal sedangkan di Pelabuhan Pelindo Tegal maksimal 300 unit kapal. Pada keadaan tertentu seperti menjelang Idul Fitri atau Lebaran. Sedekah Laut dan akhir tahun, kedua pelabuhan tersebut overload. Pelabuhan penuh sesak dan saling himpit dengan adanya kapal perikanan yang bersandar maupun bongkar ikan.
Dengan demikian, dimungkinkan akan menimbulkan beberapa persoalan, yaitu kapal saling berhimpitan dan terjadi kerusakan kapal. Antar pemilik atau anak buah kapal (ABK) kapal saling berselisih dengan pemilik atau ABK kapal lainnya, dan kebakaran kapal akibat human error.
Mengulas sejarah kejadian kebakaran kapal di Pelabuhan PPP Tegalsari dan Pelabuhan Pelindo Tegal yaitu pada Agustus 2021 sebanyak satu unit kapal di PPP Tegalsari. November 2021 ssbanyak 14 unit kapal di Galangan Kapal Pelindo III Tegal. Januari 2022 sebanyak 16 unit kapal di Dermaga Pelindo III Tegal. Agustus 2023 sebanyak 52 unit kapal di PPP Tegalsari.
Semua kejadian kebakaran kapal tersebut disebabkan karena human error. Dari kejadian kebakaran kapal tersebut, perlu adanya perhatian dari pemerintah agar tidak terulang. Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelelangan Ikan bersama instansi terkait memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada pemilik kapal atau ABK kapal untuk mewaspadai kebakaran kapal saat libur Lebaran.
BACA JUGA:Kapal Nelayan KM Sanu Jaya di Pelabuhan Kluwut Brebes Kebakaran
Kepala DKPPP Kota Tegal Sirat Mardanus melalui Kepala UPTD Pelelangan Ikan Herry Pramardikdo mengatakan, DKPPP Kota Tegal mengimbau pemilik kapal atau ABK kapal untuk melaporkan kedatangan kapal kepada Syahbandar agar mendapat arahan dan petunjuk sandar kapal guna pembongkaran ikan. “Setelah pembongkaran ikan selesai pada dermaga bongkar ikan, maka kapal tersebut menempatkan pada area dermaga parkir,” kata Herry, Jumat (5/4).
Imbauan berikutnya adalah menonaktifkan arus kelistrikan seperti aki dan lainnya. Kemudian, menempatkan alat pemadam api ringan yang mudah terjangkau. Melakukan penjagaan kapal satu orang untuk satu kapal, penjaga kapal rutin melakukan penyemprotan pendinginan ke bodi kapal pada saat cuaca panas terik matahari, dan tidak melakukan perbaikan dan pengelasan kapal di kolam sandar.
Herry menambahkan, yang perlu diperhatikan isntansi terkait dalam pencegahan kejadian kebakaran kapal yaitu penjagaan dan patroli secara rutin oleh pengampu kewenangan dalam pengaturan dan penataan kapal di kolam sandar, memberikan sosialisasi tentang kewaspadaan kebakaran kapal, dan melakukan emasangan hydrant di setiap pelabuhan.
BACA JUGA:2023, Akses Keluar Masuk Kapal di Pelabuhan Pelindo Tertata Rapi
“Kemudian memiliki alat atau mesin pemadam kebakaran sendiri di setiap pelabuhan sebagai pertolongan pertama di saat kejadian kebakaran kapal dan atau tersedianya mobil pemadam kebakaran di setiap pelabuhan,” ungkap Herry. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: