Bolehkah Berpegangan Tangan di Bulan Puasa? Simak Ulasannya Kuy
Hukum berpegangan tangan di bulan puasa-Pinterest-
DISWAY JOGJA - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, menahan diri dari hawa nafsu, dan meningkatkan ibadah.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di bulan Ramadhan adalah bolehkah bergandengan tangan dengan lawan jenis? Yuk simak artikel ini sampai tuntas agar kamu bisa mendapatkan jawabnya!
1. Hukum Berpegangan Tangan dalam Islam
Secara hukum Islam, berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah haram. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, antara lain:
Hadits Riwayat Muslim: "Barangsiapa yang bersentuhan dengan tangan wanita yang bukan mahramnya, maka seakan-akan dia telah menusukkan jarum besi panas ke tangannya."
Hadits Riwayat Tirmidzi: "Janganlah salah seorang dari kalian menyentuh wanita yang tidak halal baginya, karena sesungguhnya syahwat itu mengalir seperti air."
Hadits Riwayat Ahmad: "Barangsiapa yang menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya, maka pada hari kiamat nanti akan datang baginya api neraka seperti gunung Uhud."
BACA JUGA : Apa Hukumnya Bagi Orang yang Berpuasa Memberikan Makanan Kepada Orang Lain untuk Berbuka Puasa? Penasaran?
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat memicu syahwat dan hawa nafsu, yang dapat membatalkan puasa.
2. Hukum Berpegangan Tangan dalam Bulan Puasa
Terkait dengan hukum berpegangan tangan di bulan puasa, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat bahwa berpegangan tangan dapat membatalkan puasa, karena dapat memicu syahwat dan hawa nafsu.
Ada pula yang berpendapat bahwa berpegangan tangan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan syahwat dan hawa nafsu. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum berpegangan tangan di bulan puasa:
Mazhab Syafi'i dan Maliki: Berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dapat membatalkan puasa, meskipun tidak disertai dengan syahwat dan hawa nafsu.
Mazhab Hanafi: Berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak membatalkan puasa, asalkan tidak disertai dengan syahwat dan hawa nafsu.
Mazhab Hanbali: Berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram makruh hukumnya, tetapi tidak membatalkan puasa.
3. Anjuran dan Larangan dalam Bergaul dengan Lawan Jenis di Bulan Puasa
Bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga diri dari perbuatan yang dapat membatalkan puasa, termasuk berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Berikut ini adalah beberapa anjuran dan larangan dalam bergaul dengan lawan jenis di bulan puasa:
BACA JUGA : Apakah Berenang Bisa Membatalkan Puasa, Lalu Hukumnya Apa ?
Anjuran:
· Menundukkan pandangan ketika bertemu dengan lawan jenis.
· Berpakaian sopan dan menutup aurat.
· Menghindari perkataan yang dapat menimbulkan syahwat.
· Mengisi waktu dengan kegiatan ibadah.
Larangan:
· Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
· Berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
· Bercumbu dan bermesraan dengan lawan jenis.
· Menggoda lawan jenis.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berpegangan tangan di bulan puasa masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat bahwa berpegangan tangan dapat membatalkan puasa, ada pula yang berpendapat bahwa tidak.
Namun, sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, sebaiknya umat Islam menghindari berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Hal ini untuk menjaga diri dari perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa.
BACA JUGA : Hukum Bagi Wanita Berpuasa Lalu Mengalami Haid: Penjelasan Lengkap Ada Di Sini!
Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk lebih fokus pada ibadah di bulan Ramadhan dan menghindari perbuatan yang dapat mengganggu kekhusyu'an ibadah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: