Apakah Berenang Bisa Membatalkan Puasa, Lalu Hukumnya Apa ?
Apakah Berenang Bisa Membatalkan Puasa, Lalu Hukumnya Apa ?-disway jogja-pinterest
DISWAY JOGJA- Menjaga kesehatan merupakan hal yang wajib sebagai bentuk kita mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah. Salah satu cara menjaga kesehatan adalah berolahraga. Sebagai umat Islam yang menjalankan puasa pada bulan Ramadhan masih tetep dianjurkan melakukan olahraga agar badan tetap sehat.
Namun olahraga yang dilakukan saat berpuasa lebih baik tidak menguras energi atau bersifat ringan. Salah satu bentuk olahraga yang ringan dan menyehatkan adalah berenang. Namun, beberapa orang merasa khawatir untuk berenang saat berpuasa.
Karena, sebagai umat Islam wajib untuk menjaga diri dari memasukkan benda padat atau cair ke lubang-lubang anggota tubuh baik telinga,hidung,mulut, ataupun kubul dan dubur saat puasa. Sebab, perkara tersebut membatalkan ibadah puasa.
Lalu bagaimana, apakah berenang saat menjalankan puasa di perbolehkan atau tidak ?
Berenang, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI) diartikan menggerakkan badan melintas( menyelam,mengapung) di air dengan menggunakan tangan,kaki,ekor, dan sebagainya. Artinya bahwa aktivitas tersebut sengaja dilakukan di dalam air atau di atas air.
Dari hal tersebut bisa mengandung risiko air bisa masuk kedalam lubang-lubang di anggota tubuh, baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja.
BACA JUGA : 5 Mitos dan Fakta Hal yang Dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Wajib Diketahui Agar Tidak Keliru!
Namun aktivitas yang mengandung resiko membatalkan puasa dapat dihukumi makruh puasanya. Misalnya, menghirup air yang berlebihan dan berkumur. Pun makruh juga menyelam di kedalam air bagi orang yang sedang berpuasa. Jika air tersebut masuk kedalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Jadi dapat dapat disimpulkan, bahawa renang saat berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa kuga menjadi haram apabila kebiasaannya air masuk ke tubuh melalui lubang-lubang telinga, hidung, dan mulut. Sebab, hal tersebut bisa membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.
Perkara yang bisa membatalkan puasa
Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal yang bisa membatalkan puasa :
1. Muntah Secara disengaja
Muntah secara disengaja bisa artikan seperti seseorang yang memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan sampai muntah. Jika hal tersebut dilakukan tidak sengaja puasa masih tetap sah. Namun jika sebaliknya puasa menjadi batal.
2. Masuknya Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh Secara Sengaja
Tidak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada bagian organ dalam (jauf) secara sengaja bisa membatalkan puasa. Maksud dari lubang berpangkal pada organ dalam seperti telinga, hidung, dan mulut.
Batas awal hidung terdapat di pangkal insang, lalu batas awal mulut di tenggorokan, dan batas awal teligga ada di bagian terlihat oleh mata.
BACA JUGA : 10 Hal yang Disangka Membatalkan Puasa, Ternyata Tidak Lho!
Jika benda yang masuk kedalam lubang-lubang tersebut belum melewati batas awal, maka puasa masih belum batal atau masih sah.
3. Haid atau Menstruasi
Darah yang keluar karena kerja hormonal dalam tubuh wanita disebut haid atau menstryasi. Jika menjalankan puasa sampai setengah hari dan keluar darah haid maka puasanya batal.
4. Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar dari perempuan setelah proses melahirkan. Umumnya, darah yang keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
5. Memasukkan Benda ke Dalam Salah Satu Jalan
Maksud dari kata “jalan” adalah kemaluan dan dubur. Jika memasukan benda ke dalam lubang tersebut, puasa akan menjadi batal. Seperti ingin mengobati ambeien dan memasukkan obat ke dalam dubur maka puasa menjadi tidak sah.
6. Melakukkan Hubungan Badan Secara Sengaja
Saat bulan Ramadhan di siang hari melakukan berhubungan badan akan membatalkan puasa. Selain wajib megganti puasa, kamu juga harus membayar denda atau kafarat. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
BACA JUGA : Muslim Wajib Tahu! Sebab Tanpa Sadar Ada Hal Yang Membatalkan Ibadah Puasa, Dan Mengurangi Pahala
Namun jika tidak mampu kamu diperbolehkan untuk mengganti puasa selama 2 bulan secara berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka kamu harus memberi makan kepada orang miskin yang berjumlah 60 orang, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
Itu dia penjelasan mengenai berenang saat berpuasa dan perkarang yang bisa membatalkan puasa. Semoga informasi ini bisa membantu, selamat menjalankan ibadah puasa sehat selalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: