Dinsos DIY Rehabilitasi ODGJ Yang Meresahkan Warga, Sering Menendang Pengendara Sepeda Motor

Dinsos DIY Rehabilitasi ODGJ Yang Meresahkan Warga, Sering Menendang Pengendara Sepeda Motor

Seorang pria ODGJ berinisial P diamankan tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY, Rabu (241) lalu.-DOK.-

DISWAYJOGJA - Seorang pria ODGJ berinisial P diamankan tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY, Rabu (24/1/) lalu. Saat ini, ODG tersebut diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DIY untuk direhabilitasi.

Pria berusia 53 tahun diketahui meresahkan warga. Sebab, kerap berulah dengan menendang pengendara sepeda motor di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Kasus penendangan oleh P ini viral di media sosial.

Secara acak, P yang menaiki sepeda akan mendekati korban yang pada banyak kejadian sedang berhenti di lampu merah. P dengan sengaja menendang korban. Akibatnya korban beserta motornya terjatuh. Setelahnya, P pergi seolah tidak terjadi apapun.

BACA JUGA:Dua Hari Hilang, Jasad ODGJ di Purworejo Ditemukan Terapung di Sungai Bogowonto

Pertama kali viral, korbannya adalah seorang wanita, di sekitar Selokan Mataram, Sleman, Sabtu (13/1/2024) lalu. Wanita tersebut terjatuh hingga tertimpa oleh motornya sendiri.Kemudian P pergi begitu saja. Setelah itu, banyak masyarakat yang mengeluhkan mendapat perlakukan yang sama dari P, hingga dipastikan, P tidak hanya sekali melakukan hal tersebut.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyebut, saat ini P direhabilitasi atas sepengetahuan pihak keluarga. Menurut Endang, P adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karena itu, Dinsos DIY akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY.

”Dari Polda DIY sudah diserahkan ke camp (Dinsos DIY) kami, ini baru tahap assesment. Ini kaitannya dengan Rumah Sakit Grhasia juga, kan dia harus sembuh, harus diobati dulu memang dia orang dengan gangguan jiwa,” terang Endang, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA:7 Tempat Wisata Paling Favorit 2024 di Semarang yang Cocok Buat Liburan Keluarga

Endang menuturkan, P bukanlah warga Yogyakarta. Namun karena telantar di DIY, maka akan ditindaklanjuti. ”Sekalipun P bukan warga Jogja, tapi kalau dia telantar di Jogja, ya harus diurus dan kita tindak lanjuti,” ungkap Endang.

Endang menjelaskan, penertiban ODGJ yang berkeliaran di jalanan bukan wewenangnya. Penertiban ODGJ menjadi otoritas dari instansi di bidang hukum. Kewenangan Dinas Sosial DIY ada pada ranah rehabilitasi sosial. Dimana rehabilitasi kesehatan akan melibatkan Dinas Kesehatan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

”Fokus kami pada rehabilitasi sosialnya. Pemulihan kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan. Dia (P) kan harus dirawat jiwanya dulu  secara medis,” ujar Endang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: