Nenek Pengemis Penyembur Pengunjung Malioboro Diamankan, Kini Sudah Ditangani Dinsos DIY

Nenek Pengemis Penyembur Pengunjung Malioboro Diamankan, Kini Sudah Ditangani Dinsos DIY

Nenek pengemis penyembur pengunjung malioboro sudah diamanan petugas-DOK.-

DISWAYJOGJA - Seorang nenek pengemis viral di media sosial lantaran aksinya yang mengganggu masyarakat di kawasan Malioboro, Yogyakarta telah diamankan Satpol PP Kota Yogyakarta dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB).

Sosok yang viral karena aksi menyemburkan asap rokok dan berkata kasar kepada pengunjung di kawasan Malioboro apabila tidak diberi uang saat mengemis tersebut, tengah dalam penanganan Dinas Sosial DIY,  melalui Camp Assesment Bidang Rehabilitasi Sosial. Penertiban terhadap lansia perempuan tersebut berhasil dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024 malam.

MBACA JUGA:Sederet Aktifitas Saat Berkunjung Ke Malioboro Jogja, Mengisi Liburan Wisata Terbaru 2024 Wajib Kamu Cobain

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DIY Budhi Wibowo menyampaikan, lansia perempuan berinisial HS ini berasal dari Magelang, Jawa Tengah. HS saat ini berusia 75 tahun dan telah hidup di jalan sejak Pasar Bringharjo belum dibangun.

“Pernah masuk Camp Assessment Dinas Sosial DIY atas rujukan dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta dan RS akibat ditemukan di jalan dalam kondisi sakit tidak bisa berjalan pada 2022. Sudah pernah dipulangkan ke Magelang tanggal 4 april 2022, diterima keluarga tapi bukan keluarga inti melalui Dinas Sosial Kota Magelang, namun kembali lagi ke jalan,” ungkap Budhi.

Budhi menyebutkan, HS memilih untuk hidup di jalanan lantaran menganggur dan suka jalan-jalan. ”Pengakuan yang bersangkutan (HS), saat marah-marah kemarin yang bersangkutan (HS) butuh uang untuk beli rokok. Saat itu baru dapat 50 ribu. Sekali beli bisa 5 bungkus,” kata Budhi.

Budhi menerangkan, selama masa rehabilitasi sosial, HS memperoleh layanan fisik, mental, sosial, dan kesehatan didampingi Pendamping Sosial dan Pekerja Sosial. Pendamping Sosial bersama Pekerja Sosial selanjutnya akan melakukan assessment dan penelusuran ke wilayah untuk menjajaki support system di lingkungan asal HS. Setelah informasi diperoleh, pihak Camp Assessment Dinas Sosial DIY akan melakukan bahas kasus atau case conference bersama psikolog, dokter, tenaga medis, dan pihak lain yang dapat berkontribusi dalam proses rehab di Assessment Center.

“Masa rehabilitasi sosial awal ini kurang lebih 3 bulan, untuk selanjutnya akan ditentukan HS dapat dipulangkan atau dirujuk pada layanan lanjutan seperti di Panti/Balai Dinas Sosial DIY yang menyelenggarakan pelayanan jangka panjang. Tergantung dari hasil assessment kebutuhan dan Case Conference HS,” jelas Budhi.

BACA JUGA:Cara Terbaik Menikmati Wisata Terbaru 2024 Malioboro Yogyakarta, Simak Tips Lengkapnya Berikut Ini

Penertiban terhadap HS dilakukan sesuai dengan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2024 tentang penanganan gelandang dan pengemis. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau mendapatkan kejadian serupa atau mirip demi keamanan dan kenyamanan bersama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: