Lapangan, Stadion dan GOR Boleh Untuk Kampanye Terbuka, Alun-alun Brebes Dilarang!!
BERITA - Komisioner KPU Brebes mendampingi perwakilan parpol peserta pemilu menandatangani berita acara.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BACA JUGA : ASN Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Terancam Dijatuhi Hukuman
"Selain menghargai alun-alun masih dalam proses revitalisasi, kami juga sepakat mendukung TNI-Polri terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, masih banyak cara yang santun untuk meraih simpati masyarakat dalam gelaran kampanye," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: