Waspada Politik Uang dan Provokasi, Jadi Fokus Pengawasan Kampanye Terbuka di Brebes

PAPARAN - Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menyampaikan paparan terkait pengawasan kampanye.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, DISWAY JOGJA - Praktik politik uang dan provokasi, masih menjadi fokus pengawasan dalam pelaksanaan kampanye terbuka di Kabupaten Brebes. Hal itu, terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu Bawaslu di King Royal Hotel, Senin (29/1).
Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tegas mengatur sejumlah larangan. Yakni, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dalam melaksanakan kampanye dilarang menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka bisa terancam hukuman pidana.
BACA JUGA : Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Brebes Buka Lowongan 6.291 Pengawas TPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi mengungkapkan, rakor pengawasan kampanye dengan stakeholder dan peserta pemilu menjadi upaya menggencarkan edukasi bagi masyarakat. Khususnya, semua potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye terbuka yang butuh peran aktif masyarakat.
"Tidak dipungkiri, politik uang maupun transaksional masih menjadi PR dalam pengawasan kampanye terbuka. Sehingga, jika ada potensi pelanggaran masyarakat kami minta segera lapor ke Bawaslu," terangnya saat dikonfirmasi Radar Tegal.
Selain politik uang dan provokasi, lanjut Pahlevi, edukasi memeriahkan pesta demokrasi dengan aman dan damai terus digencarkan. Hal itu, dibuktikan dengan menghadirkan perwakilan semua parpol peserta pemilu, panwascam dan stakeholder terkait. Tujuannya, untuk menyatukan persepsi dalam mengawal pelaksanaan kampanye sukses, tertib damai dan lancar.
BACA JUGA : Cegah Pelanggaran Kampanye Digital, Bawaslu Brebes Gandeng KPU dan Dinkominfotik
"Narasumber dari Komisioner KPU Brebes, Wahadi dari divisi teknis penyelenggaraan sengaja kami hadirkan. Sehingga, bisa memberikan pencerahan metode dan regulasi kampanye terbuka agar tidak melanggar regulasi yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Wahadi menambahkan, terlaksananya kampanye terbuka secara tertib, lancar dan damai menjadi tanggung jawab bersama. Kuncinya, dengan saling mengingatkan dan menahan diri untuk selalu mengacu regulasi.
BACA JUGA : Pejabat BUMD Ngadu ke Bawaslu Brebes, Fotonya Dicatut Caleg DPR RI di Baliho
"Selain politik uang, provokasi dan fanatisme antar pendukung capres maupun caleg hingga parpol. Sebenarnya bisa diredam, caranya dengan mengedepankan toleransi dan tidak saling mengejek yang menjadi kewajiban parpol dan kader hingga simpatisan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: