Lapangan, Stadion dan GOR Boleh Untuk Kampanye Terbuka, Alun-alun Brebes Dilarang!!

Lapangan, Stadion dan GOR Boleh Untuk Kampanye Terbuka, Alun-alun Brebes Dilarang!!

BERITA - Komisioner KPU Brebes mendampingi perwakilan parpol peserta pemilu menandatangani berita acara.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, DISWAY JOGJA - Lapangan, stadion dan Gelanggang Olahraga atau tempat terbuka lainnya di Kabupaten Brebes resmi menjadi lokasi kampanye terbuka. Bahkan, penetapan tiga tempat tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.

 

Hal itu, terungkap dalam rapat koordinasi penetapan jadwal dan lokasi kampanye terbuka metode rapat umum di Dedy Jaya Hotel, Jum'at (19/1).

BACA JUGA : Perwakilan OKP dan Mahasiswa Kabupaten Brebes Deklarasi Pemilu Damai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah didampingi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Aniq Kanafillah Aziz menjelaskan, sesuai tahapan kampanye terbuka mulai berlangsung pada 20 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Selain itu, pengesahan tiga lokasi yang menjadi tempat kampanye terbuka menjadi hasil kesepakatan bersama. Sebab, sesuai ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 78/ 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Pemilu 2024 harus dijabarkan.

BACA JUGA : Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Brebes Buka Lowongan 6.291 Pengawas TPS

"Hasilnya, dari empat lokasi yang diusulkan. Hanya Alun-alun Brebes, yang disepakati terlarang atau tidak boleh digunakan untuk kampanye terbuka rapat umum," ungkapnya kepada awak media.

Berdasarkan kesepakatan semua parpol, lanjut Muarofah, Alun-alun dilarang sebagai lokasi kampanye terbuka dengan berbagai pertimbangan. Sehingga, mengantisipasi potensi penyalahgunaan pendopo atau masjid untuk transit kampanye. Semua parpol sepakat, alun-alun dilarang sebagai tempat kampanye terbuka.

BACA JUGA : Wujudkan Pemilu Damai Brebes, 172 Knalpot Brong Disita Dalam Waktu 14 Hari

"Bagi parpol yang nekat menggelar kampanye terbuka di lokasi terlarang, terancam sanksi pembubaran kegiatan. Teknisnya, Teknisnya, memberikan teguran keras pada pengurus parpol, berkoordinasi dengan bawaslu dan Polres terkait izin kampanye (STTP)," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC sekaligus Ketua Fraksi Partai Kesatuan Bangsa Kabupaten Brebes Musyafa menambahkan, pihaknya mengapresiasi hasil musyawarah KPU dengan semua parpol terkait penetapan tiga lokasi kampanye terbuka.

 

Sebab, Alun-alun memang masih dalam proses revitalisasi dan dekat dengan fasum seperti pendopo dan masjid agung. Terlebih, lokasinya berpotensi memicu kemacetan jalur Pantura utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: