Satlantas Polres Tegal Berlakukan Zero Knalpot Brong, Jadi Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Razia pengguna knalpot brong yang kembali dimassifkan Satlantas Polres Tegal.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Langkah awal mewujudkan zero knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal ditempuh Satlantas Polres Tegal. Hal itu karena knalpot brong tidak standar.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andrani STK SIK menyatakan bahwa knalpot tidak standar atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan. Akan menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas pertama di awal tahun 2024.
BACA JUGA:Butuh Suntikan Dana? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Kredibel dan Terpercaya dengan Limit Tinggi
"Hal ini sesuai dengan arahan kapolda Jateng melalui dirlantas. Dimana penertiban knalpot brong sebagai langkah mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara yang merupakan hak semua pengguna jalan," ujarnya, Jumat (5/1/2024).
Knalpot tersebut kerap kali ditemui di jalan raya dan tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan. Pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Begini Cara Kerja Mesin Cuci 1 Tabung yang Sederhana dan Praktis, Simak Disini!
"Di sana mengatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ungkapnya.
Pada kurun waktu 2 hari sejak tanggal 3 hingga 4 Januari 2023. Polres Tegal berhasil melakukan penindakan knalpot brong sebanyak 15 orang, dan melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran, Penindakan Knalpot Brong Digencarkan Jelang Kampanye Terbuka
"Kami mewajibkan mereka yang terjarinng dalam razia untuk mengganti dengan knalpot standar di tempat saat ingin menukar barang bukti," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: