Tingkatkan Kesadaran Perusahaan, Pansus VIII DPRD Kota Tegal Lanjutkan Pembahasan Raperda TJSLP

Tingkatkan Kesadaran Perusahaan, Pansus VIII DPRD Kota Tegal Lanjutkan Pembahasan Raperda TJSLP

Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Tegal melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan (TJSLP).-DOK.-

TEGAL, DISWAYJOGJA - Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Tegal melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan (TJSLP).Yakni dengan mengadakan Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) di Ruang Rapat Pansus VIII, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kamis (4/1/2024).

Rapat Kerja dibuka Koordinator Pansus VIII Habib Ali Zaenal Abidin dan selanjutnya dipimpin Ketua Pansus VIII Purnomo dihadiri segenap Anggota Pansus VIII Fathul Imam, Bayu Arie Sasongko, Moh Sefrudin, dan Ely Farisati. Tim Asistensi Raperda Pemkot dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tegal Ilham Prasetyo.

BACA JUGA:Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Brebes, 7 Retribusi Layanan Dihapus

Organisasi Perangkat Daerah yang dihadirkan meliputi Bagian Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Ketua Pansus VIII Purnomo mengatakan, Raperda TJSLP diajukan untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan program TJSLP di Kota Tegal, meningkatkan kesadaran perusahaan dan pemangku kebijakan agar dapat bersinergi dalam pembangunan daerah berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal, serta prioritas kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Pemkot Ajukan Raperda, Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Nilai CSR Perlu Diaudit

“Raperda ini disusun untuk mewujudkan sinergitas perencanaan pembangunan daerah dengan pelaksanaan program TJSLP. Kemudian, terlaksananya program TJSLP yang terarah dan tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait,” kata Purnomo.

Sebagaimana tercantum dalam draf Raperda TJSLP ini, disebutkan bahwa perusahaan di daerah yang menjalankan usahanya di bidang yang berkaitan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSLP dan harus mengutamakan daerah pelaksanaan TJSLP. Perusahaan selain yang bergerak di bidang tersebut dan usaha-usaha mikro maupun usaha kecil juga diatur dapat melaksanakan TJSLP.

BACA JUGA:Raperda SOTK Kota Tegal Siap Ditetapkan, Bappeda Bakal Jadi Bapperida

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administrasi, yakni berupa teguran dan peringatan tertulis. Pemkot membentuk Forum TJSLP yang unsur dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan media massa. Forum ini untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan program TJSLP agar sinkron dengan program pembangunan daerah.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Ajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga

Selain itu, bertugas memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan TJSLP. “Sebelumnya, Raperda TJSLP sudah dipublichearingkan kepada masyarakat. Raperda ini berisi 13 Bab dan 28 Pasal dengan waktu pembahasan 45 hari. Substansi pembahasan harus cermat karena menyangkut kepentingan masyarakat,” imbuh Purnomo. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: