Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Brebes, 7 Retribusi Layanan Dihapus

Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Brebes, 7 Retribusi Layanan Dihapus

EVALUASI - Jajaran Pemkab Brebes melakukan evaluasi Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di KPT Brebes. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Pemkab Brebes melakukan evaluasi Raperda Retribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (11/12/2023). Evaluasi yang dilaksanakan di Gedung KPT tersebut dilakukan juga rapat koordinasi optimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah 2023. Dalam evaluasi itu, ada beberapa usulan retribusi yang bersifat layanan bakal dihapus.

BACA JUGA:Anti Ribet! Inilah Cara Membayar Tagihan Traveloka Paylater dengan Mudah Cukup 5 Menit

Penghapusan tersebut karena bukan merupakan obyek retribusi karena Pemkab Brebes wajib menyediakan pelayanan tersebut tanpa pungutan. Adapun usulan retribusi yang bakal dihapus yakni, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Kemudian, sewa alat uji kendaraan bermotor, pelayanan tera ulang, tarif administrasi dan bimbingan peserta diklat dan tarif fee it RSUD.

BACA JUGA:Penyebab Sakit Tenggorokan, Ini Dia Promo Istimewa Reckitt Benckiser di Blibli 12.12

Selanjutnya, tarif oksigen dan perlengkapan mandi, layanan kartu pendaftaran, rekamidek rawat jalan. Dan layanan pendampingan klien, narasumber dan surat rekomendasi.

"Total ada 7 usulan retribusi yang dihapus sesuai evaluasi dari Pemprov Jawa Tengah," ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Brebes, Moh Samsul Haris.

BACA JUGA:7 Penyebab dan Cara Memperbaiki Mesin Cuci Bocor, Service Pemula Wajib Tau!

Adapun jenis pajak yang dipungut oleh Pemkab Brebes, kata Haris, yakni ada sembilan poin. Pertama, PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. Kemudian, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:10 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Tulang dan Cegah Osteoporosis

"Sedangkan untuk jenis retribusi sendiri ada 3 poin, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu," ungkap dia.

Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan menyampaikan bahwa evaluasi tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang. Dia berharap semua Kepala OPD bisa memaksimalkan potensi pajak dan retribusi yang ada. Menurut dia, pajak dan retribusi retribusi merupakan andalan untuk pembangunan daerah.

BACA JUGA:Cegah Bullying di Sekolah, Babinsa Berikan Edukasi pada Siswa SDN 01 Pakujati

"Kami harap semua kepala OPD bisa memaksimalkan potensi pajak dan retribusi yang ada. Sehingga bisa memaksimalkan pendapatan di Kabupaten Brebes," tutur Djoko.

Dalam kesempatan itu juga, Sekda meminta dukungan dari para camat se Kabuapten Brebes untuk memaksimalkan potensi PBB. Bahkan, dirinya meminta kepada seluruh camat untuk ikut turun langsung ke desa untuk memaksimalkan PBB.

"Semoga dengan sisa 20 hari di Tahun 2023 semua potensi pajak PBB yang ada saat ini bisa terpenuhi," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: