Pemkot Ajukan Raperda, Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Nilai CSR Perlu Diaudit

Pemkot Ajukan Raperda, Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Nilai CSR Perlu Diaudit

BERJABAT TANGAN – Juru Bicara Fraksi PKB Fathul Imam berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin usai menyampaikan sikap politik dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (4/12). -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Pemerintah Kota Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). Sehubungan dengan itu, Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menilai CSR dari perusahaan-perusahaan perlu dilaporkan ke publik dan diaudit setiap tahun.

BACA JUGA:Woow Fantastis! 10 TV Termahal di Dunia yang Harganya Capai Miliaran, Nomor 1 Buatmu Melongo!

“CSR harus dilaporkan ke publik dan setiap tahun dilakukan audit publik,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Fathul Imam saat menyampaikan sikap politik Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda dan Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap Raperda Usul DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Lazada Paylater, Anak Muda Wajib Paham!

Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, pejabat Pemerintah Kota Tegal, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Mesin Cuci Low Watt Terbaik, Mencuci Lebih Tenang Tanpa Takut Tagihan Listrik Membengkak!

Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tegal tersebut yaitu Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Raperda yang diusulkan DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Nenek Asal Brebes Meninggal Bersimbah Darah

Fraksi PKB memandang CSR dari Badan Usaha Milik Daerah, Bank Jateng, dan perusahaan lain sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan seperti peringatan Hari Jadi. Namun, lebih diarahkan untuk upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah serta perekonomian masyarakat Kota Tegal.

BACA JUGA:Saluran Air Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Ribuan Ikan Kecil Mati

Fraksi PKB berharap CSR didistribusikan untuk ikut mensejahterakan warga. “Fraksi PKB mengharapkan dalam pendistribusiannya diarahkan untuk pengentaskan kemiskinan dan pengembangan perekonomian, harus mengena dan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat serta adanya prioritas yang dibutuhkan masyarakat,” ucap Fathul.

BACA JUGA:Musim Hujan, Puskesmas Kesamiran Tarub Bocor dan Butuh Perbaikan

Fathul melanjutkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelaksanaan pembangunan memerlukan dukungan semua pihak dalam bentuk partisipasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan seperti perusahaan. Jika dikelola dengan baik, CSR merupakan sumber dana yang cukup signifikan dan akan ikut mensejahterakan masyarakat.

BACA JUGA:Miris, Nenek Berusia 85 Tahun Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot

Fraksi PKB mendorong setiap perusahaan dapat menyampaikan CSR yang harus dikeluarkan. “Sehingga bisa disinkronkan dengan anggaran yang tersedia dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Tegal dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan perekonomian,” ucap Fathul. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: