Hati-Hati, WhatsApp Milikmu Bisa Disadap Pinjol Ilegal! Simak Penjelasannya Disini

Hati-Hati, WhatsApp Milikmu Bisa Disadap Pinjol Ilegal! Simak Penjelasannya Disini

Tips menghindari tindak penyadapan oleh pihak pinjol ilegal--

Menurut informasi yang beredar di jagat sosial media, pinjol ilegal bisa saja menyadap kontak WhatsApp nasabah, akses galeri serta menyebar data pribadi nasabah.

Hal ini dikarenanakan pinjol yang bergerak ini termasuk ke dalam pinjol ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Pinjol ilegal sendiri akan melakukan tindak penyadapan WhatsApp jika nasabah terbukti terlambat membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo.

Pihak pinjol ilegal nantinya akan menghubungi kontak di WhatsApp para nasabah untuk kemudian melakukan penagihan pinjaman.

BACA JUGA: Butuh Dana untuk Liburan Akhir Tahun? Inilah 5 Pinjol Rekomendasi Bunga Rendah Paling Banyak Digunakan

Hal tersebut semakin menguat karena kini pinjol ilegal bisa melakukan cara apapun dan menghubungkan kontak WhatsApp nasabah dengan cara apapun supaya bisa cepat membayar hutang.

Oleh karena itu, alangkah lebih baik jika Kamu harus selalu bersikap waspada dan jangan sampai masuk ke dalam lubang pinjol ilegal yang berbahaya.

Yang paling mengerikan dari pinjol ilegal ini adalah mereka akan menyebar data pribadi nasabah ke media sosial untuk berbagai tindak kejahatan.

Solusi yang bisa ditempuh adalah jika memang Kamu sudah terjerat masuk ke pinjol ilegal, maka segera lunasi tagihan yang ada guna menghindari hal- hal tidak diinginkan.

 

Kamu juga harus mengetahui jika selain menyebar data dan menyadap WhatsApp, mereka juga bisa mengakses galeri milik nasabah secara bebas.

Terdapat beberapa resiko jika menunggak pembayaran pinjol ilegal. Salah satunya yakni beban bunga membengkak bisa saja dua kali lipat.

BACA JUGA: Aset Berharga Bisa Disita! Perhatikan 4 Resiko Jika Kamu Mengabaikan Surat Somasi Pinjol

Dan bahkan jika nasabah terbukti galbay atau terlambat membayar, pihak pinjol ilegal memiliki Debt Collector pinjol atau DC lapangan yang melakukan penagihan secara agresif.

Hal semaca ini tentu sangatkah berbeda dengan pinjol legal yang memang memiliki prosedur penagihan tersendiri yang sudah diatur oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: