Pinjol Legal Inilah Ciri- Cirinya Yang Harus Kamu Tahu, Dijamin Aman Dan Terpercaya
Pinjol Legal Inilah Ciri- Cirinya Yang Harus Kamu Tahu, Dijamin Aman Dan Terpercaya--
YOGYAKARTA, diswayjogja.id-Dengan dirilisnya nama dan link pinjol ilegal, masyarakat diharapkan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang biasa dikirimkan lewat SMS, spam telepon, atau Facebook.
Dengan dirilisnya nama dan link pinjol ilegal, (fintech) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Pinjaman online merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dipilih oleh masyarakat yang membutuhkan dana cepat, pinjaman ini adalah layanan keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sadarkah Anda bahwa layanan pinjaman online atau yang sering disebut pinjol telah menjadi alternatif utama bagi masyarakat yang memerlukan akses cepat dan mudah untuk mendapatkan dana.
BACA JUGA : Sudah Tahu Belum?? 10 Pinjol Legal dan Cepat Cair, Terima dalam Hitungan Menit, Terdaftar OJK!
BACA JUGA : Amankah Pakai Aplikasi Pinjol Legal Tanpa KTP? Simak Penjelasannya Disini
Berikut Daftar Ciri-ciri Pinjol Resmi:
1.Informasi Singkat
Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan pinjaman dana melalui platform berbasis teknologi yang memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana tanpa perlu melibatkan proses rumit yang sering terjadi di lembaga keuangan konvensional.
Kemudahan akses dan kecepatan proses pengajuan membuat pinjol menjadi pilihan menarik, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana dengan segera.
2.Terdaftar dan Berizin OJK
Terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah ciri utama pinjol yang legal,ciri tersebut berlandaskan pada pasal 8 POJK 10/2022 yang menyatakan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga pengawas dan pengatur di sektor keuangan di Indonesia, ketika sebuah lembaga usaha pinjol memiliki izin dari OJK, mencerminkan bahwa lembaga tersebut mematuhi regulasi dan standar yang telah ditetapkan oleh OJK.
3.Berbentuk Perseroan Terbatas
Pinjol legal atau yang berizin harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat didirikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: