Pedagang Berharap Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Hanya Sementara

Pedagang Berharap Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Hanya Sementara

SAMPAIKAN ASPIRASI – Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A menyampaikan aspirasi pedagang saat beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tegal, Jumat (15/12).-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Pedagang konter atau pedagang non kios yang berjualan di sekitar eskalator Pasar Pagi Blok A berharap kebijakan sterilisasi area masuk pasar yang dikeluarkan bersifat sementara. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal.

BACA JUGA:Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Harus Nguwongke Pedagang

Harapan itu diungkapkan Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A saat beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi II, Jumat (15/12/2023).

“Pedagang berharap sterilisasi hanya sementara saja selama proyek perbaikan eskalator, tidak untuk menggusur selamanya,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Oiyondra.

BACA JUGA:Wujudkan Kenyamanan, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A

Penerimaan audiensi ini dipimpin langsung Ketua Komisi II Anshori Faqih. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo serta segenap anggota Komisi II. Audiensi ini juga dihadiri Kepala Bidang Pasar Dinkop UKM Perdagangan Triyanto beserta jajarannya.

BACA JUGA:SDN Klampok 06 Gelar Karya P5 dan Unjuk Talenta Siswa, Wujudkan Kurikulum Merdeka

Diinformasikan, sudah tujuh belas tahun pedagang menempati konter sisi selatan dan utara eskalator. Saat ini, eskalator Pasar Pagi Blok A diperbaiki, namun belum beroperasi. Perwakilan pedagang Jon Monadagusta menyampaikan, pedagang mendukung upaya Dinkop UKM Perdagangan untuk menyediakan lahan promo di Pasar Pagi.

BACA JUGA:Budayakan Anti Korupsi, Pemdes di Kabupaten Brebes Diminta Hapus Pungli

Namun, jangan menggusur pedagang yang sudah tujuh belas tahun di sana karena mereka legal. Jon lalu mempertanyakan konter produk teh yang masih tetap bisa beraktivitas. Dia berpendapat sebaiknya lahan promo menggunakan halaman pasar dan tidak memindah pedagang konter resmi. “Kami berharap agar bisa fair,” ungkap Jon.

BACA JUGA:Rencana Selesai Oktober 2023, Pergantian Eskalator Pasar Pagi Kota Tegal Masih Bureng

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pasar Dinkop UKM Perdagangan Triyanto menjelaskan, ada Keputusan Badan Standarisasi Nasional tentang Pasar Rakyat. Sesuai ketentuan SNI Pasar Rakyat, lebar akses masuk pasar minimal 1,8 meter. Sementara untuk akses masuk eksisting Pasar Pagi Blok A adalah 1,1 meter karena di sisi kanan kiri maupun bawah terdapat pedagang.

Dari hasil uji laik eskalator yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, aktivitas berjualan di bawah eskalator menimbulkan kerusakan dan lebih rentan pemeliharaan. “Eskalator dapat dioperasionalkan, namun tidak boleh ada aktivitas di bawah eskalator, baik untuk penyimpanan atau aktivitas berjualan,” jelas Triyanto.

BACA JUGA:Sempat Sepi 2 Bulan, Aktivitas Pasar Pagi Kota Tegal Mulai Menggeliat

Dinkop UKM Perdagangan menyediakan alternatif tempat relokasi semula di sebelah pintu utara basement. “Kami menyampaikan apabila ada alternatif, silakan mencari di lantai dua dan lantai tiga agar tidak semrawut. Kami juga berkoordinasi dengan kepala pasar. Tujuan kami menata dengan merelokasi, bukan dengan pengggusuran,” ujar Triyanto.

Sehubungan lahan promo, Triyanto menerangkan, Dinkop UKM Perdagangan menerapkan lahan promo di sepanjang teras depan hingga kanan kiri benteng. Promosi diajukan setiap dua pekan tergantung kondisi area yang layak. Dinkop UKM Perdagangan tidak membatasi siapa yang berhak mengajukan promo dan ditempatkan di area promo, bukan di dekat eskalator.

“Kami ditarget APBD lumayan tinggi, maka kami maksimalkan pemasukan dari situ,” jelas Triyanto.

Sementara itu, Ketua Komisi II Anshori Faqih menyampaikan, kebijakan sterilisasi yang dikeluarkan Dinkop UKM dan Perdagangan tentunya bukan penggusuran, melainkan relokasi untuk penataan yang lebih baik. Sehubungan produk minuman teh agar diatur kembali. Bagi yang berjualan di bawah eskalator, supaya dicarikan solusi. Komisi II akan melihat langsung di lapangan.

“Kami carikan solusi agar tidak saling terganggu, baik dari aktivitas eskalator maupun aktivitas pedagang. Jadi sama-sama enak. Pendapatan masuk, kerapian tertata, pedagang juga bisa tetap mencari penghasilan. Sementara dirapikan dulu atau digeser agar akses jalan tidak terganggu,” ucap Anfaq. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: