Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Harus Nguwongke Pedagang
AUDIENSI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Purnomo memimpin audiensi dengan Dinkop UKM Perdagangan.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal mengumumkan area masuk Pasar Pagi Blok A, terutama di sekitar eskalator dan lift, agar steril dari pedagang. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal berpesan proses sterilisasi tersebut harus mengedepankan rasa kemanusiaan.
BACA JUGA:Wujudkan Kenyamanan, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A
“Penertiban demi kenyamanan bersama. Sehingga, harus dilakukan dengan cara Jawa, pedagang diuwongke (dimanusiakan). Bangun komunikasi dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Purnomo usai memimpin audiensi dengan Dinkop UKM Perdagangan di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Gedung Parlemen, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sempat Sepi 2 Bulan, Aktivitas Pasar Pagi Kota Tegal Mulai Menggeliat
Dalam audiensi Dinkop UKM Perdagangan telah memaparkan konsep sterilisasi. Sterilisasi mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Di Pasal 45 Ayat 3 disebutkan Lintasan Luncur Eskalator tidak boleh digunakan sebagai Tempat Kerja dan tempat penyimpanan barang.
BACA JUGA:Rencana Selesai Oktober 2023, Pergantian Eskalator Pasar Pagi Kota Tegal Masih Bureng
Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman sepakat tujuan penataan adalah dalam rangka memajukan Pasar Pagi Blok A. Di pasar milik Pemerintah Kota Tegal, maka Pemkot berkewajiban melakukan penataan dan pemeliharaan. Dalam melakukan penataan, Zaenal juga mendorong agar Dinkop UKM Perdagangan mengkomunikasikan dengan pedagang untuk mencari titik temu.
BACA JUGA:Anti Ribet! Inilah Cara Membayar Tagihan Traveloka Paylater dengan Mudah Cukup 5 Menit
Senada disampaikan Anggota Komisi II Teguh Iman Santoso. “Jika alur sudah dilalui mulai pemberitahuan dan pertemuan, sekarang tinggal pemahaman kepada pedagang,” ujar Teguh.
BACA JUGA:Penyebab Sakit Tenggorokan, Ini Dia Promo Istimewa Reckitt Benckiser di Blibli 12.12
Sementara itu, Kepala Dinkop UKM Perdagangan Rudy Hersetyawan menjelaskan, kebijakan penataan ini telah disosialisasikan secara persuasif kepada pedagang dan Surat Pengumuman sudah diedarkan. Dinas menawarkan relokasi ke sisi utara pasar, namun sesuai permintaan pedagang, relokasi diarahkan ke bagian selatan pasar.
BACA JUGA:7 Penyebab dan Cara Memperbaiki Mesin Cuci Bocor, Service Pemula Wajib Tau!
Khusus minuman teh diberi penawaran untuk menempati area display promo yang memang diperbolehkan. Dinas juga membuka kesempatan pedagang untuk direlokasi ke lantai dua dan tiga agar bisa berjualan di sana. Namun dinas tetap memverifikasi lokasi yang diusulkan pedagang. Jika memenuhi syarat akan diperbolehkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: