Disnakerin Kota Tegal Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
SOSIALISASI – Kepala Disnakerin Kota Tegal R Heru Setyawan menyampaikan materi dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 di Hotel Bahari Inn, Kamis (7/12).-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal menegaskan perusahaan-perusahaan di Kota Bahari wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah setelah ditetapkannya Upah Minimum Kota Tegal (UMK) oleh Gubernur Jawa Tengah yakni sebesar Rp2.231.628 atau naik 4,038 persen dari UMK 2023 dan akan mulai berlaku 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Jelang Nataru di Kota Tegal, Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan di Pasar Dipantau
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan, Struktur dan Skala Upah akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan selama satu tahun atau lebih. Sementara UMK wajib diterapkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
BACA JUGA:5 Perbedaan TV LED dan TV LCD: Mana yang Lebih Baik? Simak Semua Disini!
Selama ini, kebijakan pengupahan kerap disalahpahami perusahaan. “Struktur dan Skala Upah adalah hal substansial dalam kebijakan pengupahan. Ada pekerja yang telah bekerja tiga sampai empat tahun, namun dibayar sesuai UMK. Seharusnya, dibayar sesuai Struktur dan Skala Upah,” kata Heru dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 di Hotel Bahari Inn, Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Inilah 5 Pinjol Limit Tinggi Tanpa BI Checking dengan Syarat Sangat Mudah
Sosialisasi Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024 dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Hubungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal Isnawati serta Sekretaris Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Tengah Royke Joenan. Disnakerin Kota Tegal juga menghadirkan perwakilan 40 perusahaan.
BACA JUGA:Kupas Tuntas Kulkas Modern LG Objet Collection, Desain Estetik Dengan Dukungan Teknologi Canggih
Pemerintah Kota Tegal telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 561/003/2023 tentang Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Kota Tegal Tahun 2024. Struktur dan Skala Upah wajib disusun dan diterapkan paling sedikit mempertimbangkan dan memperhatikan inflasi September 2022 sampai dengan September 2023 sebesar 2,49 persen dari UMK.
BACA JUGA:3 Kulkas LG Terbaru Resmi Rilis Dengan Model Super Estetik Dan Punya Panel Kaca Canggih
Struktur dan Skala Upah paling lambat diserahkan perusahaan kepada Disnakerin Kota Tegal pada 31 Desember 2023. “Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun memiliki kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan, juga dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum,” tambah Heru.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Tengah Royke Joenan menyebutkan, selain pentingnya menyusun Struktur dan Skala Upah, perusahaan juga perlu menerapkan perundingan bipartit dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan.
“Kata kunci kesejahteraan pekerja ada di perusahaan masing-masing. Sehingga, pembicaraan bipartit sangat penting,” ucap Royke.
BACA JUGA:10 Manfaat Daun Kelor yang Banyak Dicari Untuk Kesehatan
Royke menyampaikan apresiasi kepada Disnakerin Kota Tegal yang telah taat azas menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dalam mengajukan usulan UMK untuk ditetapkan Gubernur Jawa Tengah. Disnakerin Kota Tegal juga dinilai berhasil membuat suasana hubungan industrial di Kota Tegal berlangsung sangat kondusif.
“Saya juga mencatat hubungan industrial di Kota Tegal sangat kondusif, karena Pak Heru merangkul dan sangat dekat dengan stakeholder terkait. Pengusaha, pekerja, dan pemerintah dapat menjalin komunikasi dengan sangat baik,” ungkap Royke. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: