Hindari Pungutan, Tim Saber Pungli Brebes Minta Sekolah Hindari Biaya Tambahan

Hindari Pungutan, Tim Saber Pungli Brebes Minta Sekolah Hindari Biaya Tambahan

SOSIALISASI - Narasumber tim saber pungli menggelar sosialisasi bagi pelaku pendidikan di SMPN 1 Tanjung.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

TANJUNG, DISWAYJOGJA - Mencegah sekaligus mengantisipasi terjadinya pungutan liar, sekolah diminta menghindari adanya biaya tambahan selain sumbangan. Sebab, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah terkait sumbangan di satuan pendidikan.

BACA JUGA:Masih Ada Pungli, Komunitas Sopir Truk Banyumas Temui Ganjar

Isinya, tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi. Peringatan tersebut disampaikan tim Saber Pungli Kabupaten Brebes saat menggelar sosialisasi di SMPN 1 Tanjung, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Jabar Sita Uang Tunai Rp40.750.000 dari Panitia PPDB di SMK Kota Bandung

Wakil Ketua Saberli Brebes, sekaligus Inspektur Inspektorat Nur Ari Haris Yuswanto menyampaikan, sosialisasi dan edukasi tim Saber Pungli Kabupaten Brebes menghadirkan semua stakeholder terkait. Misalnya, perwakilan Polres AKP M, Yusuf, perwakilan Kodim 0713 Kapten Jupriadi, Kejaksaan Negeri Brebes Setya Adi dan Kepala Dindikpora Caridah.

BACA JUGA:Pelda Hernawan Pantau Perkembangan Anak Asuh Stunting di Brebes

”Korwilcam wilayah Utara, K3S, kepala SD/ SMP dan IGTKI wilayah Utara menjadi peserta kegiatan. Sebab, mereka yang menjalankan langsung program pendidikan di Brebes. Sehingga, edukasi Saber Pungli terus diperluas,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/11) siang.

BACA JUGA:Tangis Haru Warnai Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Pamit

Dalam kegiatan sosialisasi Saber pungli, lanjut Ari, terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan. Yakni, langkah pencegahan di dunia pendidikan agar tidak terjadi pungutan liar. Sebab, banyak potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi mengingat minimnya pengetahuan. Sehingga, harapannya setelah mendapat pengetahuan terkait mekanisme dan potensi pungutan liar bisa diminimalisir.

BACA JUGA:Percepat Pembayaran Belanja Daerah, Pemkab Brebes Launching Aplikasi SP2D Online

”Idealnya, musyawarah wali murid melibatkan komite dan pihak sekolah. Harus mempertimbangkan kemampuan finansial wali murid. Dengan begitu, tidak muncul biaya tambahan di luar ketentuan,” ujarnya.

Nur Ari Haris menuturkan, selain lebih mengutamakan musyawarah mufakat dalam menentukan besaran sumbangan sekolah. Pihak sekolah, harus memperhatikan latar belakang dan kemampuan finansial wali murid. Khususnya, membuat konsep subsidi silang yang bisa menjadi solusi tambal sulam. Dengan begitu, tidak semua wali murid merasa keberatan terkait besaran nominal sumbangan. Namun, lebih pada asas keadilan dan manfaat bagi yang mampu membantu kurang mampu. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: