Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Selama Bulan Ramadan, Begini Tanggapan Dikpora DIY

Pemerintah Terbitkan SEB Pembelajaran Selama Bulan Ramadan, Begini Tanggapan Dikpora DIY

Pemerintah terbitkan SEB pembelajaran selama bulan Ramadan--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, telah menetapkan kebijakan terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.

Surat dengan No. 2/2025 tersebut mengatur jadwal pembelajaran bagi murid di seluruh daerah, termasuk masa libur dan penugasan khusus selama bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Suhirman mengatakan bahwa SEB ini telah diterima dan siap untuk diterapkan di seluruh SMA/SMK.

“SEB ini mengatur mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadan, bukan libur total, tetapi pembelajaran dengan pendekatan yang disesuaikan,” ujarnya Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Akan Tambah 4 Sekolah Sehat Jiwa, Cegah Gangguan Kesehatan Mental Sejak Dini

BACA JUGA : 5 Padukuhan di Maguwoharjo Dilintasi Tol Jogja-Solo, Sekolah Hingga Masjid Terdampak Pembangunan

Dalam SEB tersebut, pemerintah menetapkan jadwal pembelajaran mandiri dan di sekolah selama Ramadan. Pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, murid diminta melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah.

Selama periode ini, murid akan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru untuk tetap menjaga keberlanjutan proses belajar.

Setelah itu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah seperti biasa. Namun, Suhirman menegaskan bahwa kegiatan ini tetap menyesuaikan dengan nuansa Ramadan.

“Kegiatan pembelajaran selama Ramadan bukanlah libur penuh, tetapi tetap berlangsung dengan model yang relevan dengan suasana bulan suci,” tuturnya.

BACA JUGA : Ringankan Orang Tua Siswa, Program Makan Bergizi Gratis Dapat Sambutan Positif dari Sekolah di Yogyakarta

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Integrasikan Seni Membatik Dengan Kurikulum Sekolah, Untuk Mengenalkan Batik Sejak Dini

Sementara itu, libur bersama dalam rangka Idulfitri akan berlangsung selama delapan hari, yakni mulai 26 Maret hingga 8 April 2025.

Selama libur tersebut, murid tetap diberikan penugasan oleh masing-masing sekolah untuk dikerjakan di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com