Tangis Haru Warnai Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Pamit

Tangis Haru Warnai Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Pamit

PAMITAN – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pamitan dengan aggota dewan.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Semua perjalanan memiliki batas akhir. Setiap pertemuan ada perpisahan dan itu akan mengharukan. Seperti suasana yang tergambar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal Periode 2019-2024 yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (23/11).

 BACA JUGA:Wali Kota Dedy Yon Launching Silkot, Kembalikan Tegal Sebagai Jepangnya Indonesia

Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal ke-29 Masa Persidangan III Tahun 2023 mendadak hening saat Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan pidatonya dengan terbata-bata. Wali kota yang biasanya enjoy membaca sambutan, kali ini tampak rapuh. Isak tangis terdengar dari mulut orang nomor satu di Kota Tegal itu.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Kirim 5 Atlet dan 1 Caster Esports ke Jogjakarta

”Setiap orang memiliki jatah waktunya sendiri-sendiri. Batas waktu saya untuk melaksanakan pengabdian sebagai Wali Kota Tegal akan berakhir 31 Desember 2023 nanti,” kata wali kota yang menyampaikan pidato dengan terbata-bata. Sekretaris DPRD Herviyanto beranjak dari tempat duduknya untuk membawakan tisu ke podium, tempat di mana wali kota menyampaikan pidatonya.

BACA JUGA:Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Dijadwalkan 23 November 2023

Tepuk tangan peserta Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo lalu memecah keheningan. Rapat Paripurna yang yang dipimpin Ketua DPRD Kusnendro tersebut beragendakan Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal Periode 2019-2024.

BACA JUGA:Pengusulan Nama Calon Pj Wali Kota Tegal Tunggu Surat Kemendagri

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Selanjutnya, diusulkan Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Dalam Rapat Paripurna ini, DPRD resmi mengumumkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Wali kota mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan wakil rakyat yang telah memberi kepercayaan untuk memimpin Kota Tegal, juga berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Tegal yang selama ini berjalan bergandengan dan terkadang berlari bersama untuk merumuskan program-program kerja yang baik.

Sebagai manusia biasa, wali kota yakin dan percaya, jika tugas dianggap baik, maka pemerintahan yang akan datang dapat melanjutkan pekerjaan itu hingga paripurna. Untuk setiap kekurangan baik disengaja maupun tidak, baik dalam bentuk kebijakan, ucapan dan tingkah laku, wali kota mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Kekeliruan adalah tanda bahwa kita telah berbuat, karena hanya orang yang tidak berbuat apa-apa, tentu tidak akan pernah membuat kesalahan,” ucap wali kota yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP itu.

Usai menyampaikan pidato, wali kota kembali duduk bersama Pimpinan DPRD. Rapat Paripurna lalu ditutup dengan berdoa dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. Setelah selesai, wali kota menyalami Pimpinan DPRD, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, dan para anggota dewan yang hadir. Momen tersebut kembali diwarnai isak tangis wali kota.

Setelah berpamitan, wali kota langsung bergegas menuju kendaraannya yang telah terparkir di depan Gedung DPRD Kota Tegal. Satu persatu peserta Rapat Paripurna meninggalkan ruangan seiring melajunya kendaraan G1 ke arah selatan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: