Tak Terima Istri Hanya Divonis 2 Bulan Penjara, Suami Ngadu Kapolda Jateng

Tak Terima Istri  Hanya Divonis 2 Bulan Penjara, Suami Ngadu Kapolda Jateng

Penasehat hukum Briptu AWB, Suskoco SH, saat memberikan informasi,Senin (20/11/2023).-AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Tak puas dengan hasil vonis persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, anggota Polres Tegal Brpitu AWB akhirnya ngadu ke Kapolda Jateng. Dimana PN Tegal menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada istrinya hingga hasil sidang kode etik menggeser tugas ke Polres tetangga. Demikian dikatakan Briptu AWB, melalui penasehat hukumnya, Suskoco SH, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA:Polisi Patroli Cyber, Masyarakat Temanggung Diminta Tak Sembarangan Sebar Informasi

Menurut Suskoco, kasus dugaan tindak perzinaan antara oknum anggota Polwan Briptu UF (anggota Polres Tegal) dengan pemuda LPK setir mobil sempat viral karena digerebek oleh suaminya yang juga anggota polisi, yakni Briptu AWB. Dimana saat itu, istri AWB yang merupakan polwan diduga tengah bersama warga sipil di sebuah kamar hotel di Kota Tegal.

BACA JUGA:Mediasi, Kapolda Jateng : Pelaku Bentrok di Muntilan Tak Diproses Hukum

”AWB (kliennya) juga langsung lapor ke Polres Tegal Kota pada 30 Oktober 2022. Kemudian sidang di PN Tegal 15 Juni 2023,” katanya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Lalai Gunakan Senjata Api di Gunung Kidul, Briptu MK Divonis Penjara 3,4 Tahun

Dari persidangan yang digelar secara tertutup, Jaksa hanya menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara. Sementara pada 15 Agustus 2023, PN Tegal memutuskan terdakwa divonis bersalah melakukan perzinaan dan divonis 2 bulan penjara. ”Atas putusan yang rendah ini, klien kami jelas tidak puas,” katanya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

Sebab, kata dia, terdakwa adalah anggota Polwan aktif berpangkat Briptu yang semestinya bisa memberikan contoh yang baik dan bukan melakukan perzinaan. ”Atas putusan yang ringan ini, AWB yang juga anggota polisi ini merasa harga dirinya terinjak. Semestinya Briptu UF bisa divonis hukuman maksimal,” harapnya.

Menurut dia, terdakwa adalah seorang Polwan aktif. Semestinya bisa memberikan contoh baik, tapi justru melakukan tindakan perzinaan. Kemudian, AWB juga merasa kurang puas dengan tindakan di sidang kode etik yang digelar Kamis, 5 Januari 2023 yang digelar Polres Tegal Kota. Sebab hasilnya, Briptu UF, dia hanya dipindah tugas ke Polres Brebes saja.

”Itu boleh dilakukan sebagai bentuk ganjaran. Namun sampai dengan munculnya ketetapan hukum tetap dari PN Tegal, semestinya ada tindak lanjut dari institusi Polri,” bebernya.

Karena tak kunjung ada kabar sanksi atau tindakan indisipliner, kliennya, AWB juga kini telah mengadu ke Kapolda Jateng. Apalagi Polwan ini juga telah mencoreng nama Polri. ”Briptu AWB juga mengaku tengah melakukan upaya gugat cerai terhadap Briptu UF yang saat ini masih bertugas di Polres Brebes. Sebab, perbuatan istrinya itu dinilai sudah menghancurkan rumah tangganya yang sudah dikaruniai 1 orang anak perempuan. Belum lagi mencoreng nama institusi Polri,” bebernya.

Dia menambahkan, sejumlah upaya yang dilakukan ini hanyalah untuk mencari keadilan yang setimpal. Sebab, hasil putusan Pidana Umum di PN Tegal maupun sidang Kode Etik secara internal dinilai tidak memuaskan bagi dirinya sebagai korban. ”Semoga langkah mengadu ke Pak Kapolda Jateng ini bisa membuahkan kabar baik atau tindak lanjut,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: