Oknum Pegawai Pegadaian Kasus Pembuatan KCA Fiktif Divonis 4 Tahun Penjara
PASRAH - Oknum pegawai Pegadaian tertunduk lesu usai mendengar vonis majelis hakim PN Tipikor Semarang.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA – Oknum pegawai Pegadaian, Kisdiyanto, 25, yang menjadi terdakwa dalam kasus Kredit Cepat Aman (KCA) pasrah. Terdakwa yang nekat membuat KCA fiktif senilai Rp881.399.380, divonis hukuman 4 tahun penjara dan harus membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana yang bersangkutan awalnya dituntut penjara 3 tahun 6 bulan serta membayar dengan sebesar Rp 50 juta subisider 3 bulan penjara.
Humas merangkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan bahwa terdakwa oknum pegawai Pegadaian diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp881.399.380. Apabila tidak bisa membayar, terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Dia menyatakan, sidang yang dipimpin Hakim ketua Setyo Yoga Siswantoro SH dengan anggota Edi Darma Putra SH MH dan Anggraeni SH tersebut diikuti terdakwa secara online. ”Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp881.339.300 dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp2.690.000 dan yang bersangkutan masih harus mengembalikan uang sebesar Rp878.709.180,” jelasnya.
Bila terdakwa tidak bisa membayar pengembalian uang dalam waktu 1 bulan, lanjut dia, yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun. Di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999. Sementara subsidernya pasal 3 UU nomor 20/2001.
BACA JUGA:Warga Brebes Ngaku Dipatok Oknum Pejabat Disdukcapil Rp 150 Ribu saat Bikin Akta Kelahiran
Sebelumnya, JPU dalam kasus oknum pegawai Pegadaian KCA fiktif, yakni Andri Firmansyah SH, Mustofa SH, dan Didiek Prasetyo Utomo SH menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 881.399. 380.
”Terdakwa sebelumnya nekat membuat transaksi KCA fiktif. Ada transaksi KCA fiktif dalam proses pemberian kredit gadai dan transaksi produk layanan pegadaian pada co-location BRI Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal tahun 2023,” jelas JPU.
Menurut JPU, hal tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian Inspektorat Operasional Wilayah XI Semarang tim SPI KDP Tegal no.18/R00481.00/2023 pada tanggal 23 Mei 2023. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Mantan Kades Jejeg Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Kegiatan Fisik Fiktif pada 2021 dan 2022
Penyelidikan dilakukan pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit gadai yakni KCA. Termasuk transaksi fiktif produk layanan co-location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT Pegadaian Cabang TegalTahun 2023. Hasil dari penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa untuk transaksi gadai Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif melakukan transaksi sebanyak 76 gadai KCA fiktif menggunakan nama sendiri, nama istri, dan nama nasabah lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: