Sarasehan, Kejari Kabupaten Tegal Koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Sarasehan, Kejari Kabupaten Tegal Koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

SINERGI – Sejumlah orang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat di aula Dinas Dikbud Kabupaten Tegal.-HERMAS PURWADI /RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Bertempat di Aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Tegal selaku ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menggelar koordinasi aliran kepercayaan dan keagamaan.

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Smart TV dan Tv Digital yang Wajib Kamu Tau

Kegiatan kali ini dihadiri anggota Pakem yaitu Kesbangpol, Kemenag, Dinas Dikbud, Polres Tegal, Kodim 0712/ Tegal dan FKUB.

Kasi Intel merangkap Sekretaris Badan Koordinasi Pakem Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danaraharja SH MH menyatakan, kegiatan kali ini diisi saresehan sosialisasi putusan Mahkamah Kontitusi Nomor  97/PUU-XIV/2016  tentang hak hak sipil. ”Di dalamnya meliputi  layanan administrasi dan kependudukan serta pelayanan pendidikan. Untuk masyarakat perhimpunan penghayat kepercayaan,ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

BACA JUGA:Review Xiaomi 13T Kolaborasi Leica dan Mediatek Dimensity 8200, Apakah sesuai dengan Harganya?

Sarasehan kali ini diikuti Perhimpunan Trijaya, Persatuan Warga Sapta Dharma (Persada), Perguruan Sumber Nyawa, Yoga Swastika dan Kejawen Manages. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian terhadap Undang-undang Administrasi Kependudukan merupakan suatu bentuk regulasi yang dimunculkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan dalam kebebasan memilih dan memeluk agama yang diyakini.

BACA JUGA:Harga Infinix Hot 30 Play cuma Rp 1,2 Jutaan Beserta Ulasannya!

Berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut, di Indonesai tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing. Namun juga menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945," ujarnya.

BACA JUGA:10 Laptop Murah Terbaik 2023, Harga Mulai 2 Jutaan! Cocok Untuk Pelajar dan Pebisnis

Walupun kebebasan sudah diatur dalam Konstitusi, tetapi bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya. Dengan demikian, perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan. Karena itu, diperlukan batasan untuk menjaga kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: