Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Rampasan

Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Rampasan

DIMUSNAHKAN - Plt Kepala Kejari Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti dan rampasan di halaman belakang kantor.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA -  Bertempat di halaman belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, sejumlah barang bukti narkoba dan hasil rampasan yang bersifat terlarang dimusnahkan.

Plt Kepala Kejari Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi memimpin pemusnahan barang bukti dan rampasan. Dia menyatakan, pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh kejaksaan.

BACA JUGA:BNN Kota Tegal Genjot Partisipasi Pemda Tanggap Ancaman Narkoba

Selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana, pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting, karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain itu, memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana. Kemudian juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang.

Seperti narkotika, tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat,ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pihaknya juga mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik.

Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara umum dan 6 pidana ringan. Meliputi sabu seberat 2,94 gram bruto, tembakau gorilla seberat  21,18 gram bruto, ganja kering seberat  24.48 gram bruto, tramadol sebanyak 20 butir, hexymer sebanyak  500 butir, ciu sebanyak  89 liter, miras jenis anggur merah, rum, bir sebanyak 4,905 liter, celurit 1 buah. Serta handpone sebanyak 7 unit.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan di Lingkungan Sekolah, Pemangku Kebijakan Tiga Daerah Integrasikan Kurikulum Anti Narkoba

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar ganja, tembakau gorilla dan pakaian. Memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone dan senjata tajam dan menggunakan palu dan gergaji besi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: