BPK Periksa Dana Keistimewaan TA 2019-2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X Terima LHP
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemda DIY di Kantor BPK Perwakilan DIY, Selasa (07/11/2023).-DOK.-
DISWAYJOGJA – BPK Perwakilan DIY telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan aset yang bersumber dari Dana Keistimewaan TA 2019-2023. Hasil pemeriksaan itu, BPK kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Pemda DIY di Kantor BPK Perwakilan DIY, Selasa (07/11/2023).
BACA JUGA:Sleman Usulkan Pengadaan Bus Sekolah lewat Dana Keistimewaan Milik Pemda DIJ
Hadir langsung dalam penyerahan LHP tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dalam kesempatan itu, Sri Sultan mengatakan, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan.
BACA JUGA:Selama Sepekan Kinerja Pj Bupati Kulon Progo Ternyata Dipantau Mantan, Ada Apa?
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap kinerja yang telah dilaksanakan. Khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat. Hasil dari pemeriksaan kinerja ini mencakup temuan, kesimpulan, dan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BACA JUGA:Pemda DIY Batal Investasi, Pengelolaan Sampah Bakal Dirembuk dengan Pemkab dan Pemkot
“Ini adalah langkah konkret yang kami ambil untuk memastikan bahwa setiap hasil pemeriksaan dapat menjadi landasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang,” ungkap Sri Sultan.
Momentum penyerahan LHP ini, lanjut Sri Sultan, memiliki nilai yang sangat penting dan strategis bagi para pengguna anggaran. Harapannya dapat membantu para instansi terkait dalam menjaga ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian, anggaran dapat digunakan dengan penuh efektivitas dan akuntabilitas.
” LHP juga merupakan bagian dari upaya kita untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel. Kita semua menyadari betapa pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan yang baik dan transparan,” imbuh Sri Sultan.
BACA JUGA:7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda DIY Dilantik, Ini Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X
Selain penyerahan LHP kepada Pemda DIY, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan LHP pada Pemerintah Kabupaten Kulonprogo atas efektivitas pengelolaan PBB-P2 dan PT Bank BPD DIY atas efektivitas pengelolaan dana pihak ketiga dan perkreditan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat mengatakan, pemeriksaan kinerja pengelolaan aset yang bersumber dari dana keistimewaan dilatarbelakangi pertimbangan BPK untuk memberikan masukan kepada Pemda DIY. Khususnya dalam mengelola dana keistimewaan yang telah diperoleh sejak 2013 sampai saat ini. Sebab, dengan dana yang semakin meningkat, tentu terjadi pula peningkatan aset yang signifikan.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami memang menemukan beberapa permasalahan. Kami harap permasalahan ini dapat segera diatasi agar tidak mempengaruhi efektivitas upaya pencapaian tujuan kinerja pada masing-masing entitas. Kami tunggu selambat-lambatnya 60 hari mulai hari ini untuk tindaklanjutnya,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: