Berlangsung Selama Sebulan, Ada 200 Pagelaran Meriahkan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY
Dalam rangka merayakan momen 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat 200 pagelaran kegiatan yang tersebar di Kabupaten/Kota sampai dengan Kalurahan selama 30 hari. --Dok. Pemkot YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dalam rangka merayakan momen 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat 200 pagelaran kegiatan yang tersebar di Kabupaten/Kota sampai dengan Kalurahan, selama 30 hari.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, mengungkapkan UUK DIY merupakan tonggak penting dalam pengakuan dan penguatan nilai-nilai kekhususan Yogyakarta dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang ini menegaskan kewenangan istimewa DIY dalam lima urusan, yaitu tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
"Didanai dengan Dana Keistimewaan, kegiatan pembukaan ini merupakan sebagai awalan untuk membuka rangkaian peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY yang akan dilaksanakan selama 30 hari, dimulai pada tanggal 13 Agustus sampai dengan 13 September," ujar Aris di Teras Malioboro Beskalan, Rabu (13/8/2025) malam.
BACA JUGA : Ini Makna Logo Gunungan Pewayangan dalam Peringatan 13 Tahun UU Keistimewaan DIY
BACA JUGA : Rapur Hari Jadi ke-270 DIY, Sri Sultan HB X Ajak Refleksi Keistimewaan
Rencananya, pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2025, akan dilaksanakan puncak Gebyar Keistimewaan Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY di Alun-Alun Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Sementara, pada tanggal 13 September 2025 mendatang, akan digelar Penutupan Rangkaian Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY di Lapangan Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Bertema "Mupakara Gunita Prasanti Loka", Aris menuturkan arti sebuah ungkapan penuh makna menggambarkan tekad bersama untuk memelihara kebudayaan dan menjaga ketenteraman serta kesejahteraan masyarakat DIY.
Hal ini menjadikan keistimewaan sebagai jalan untuk membangun peradaban yang berpijak pada tradisi dan terbuka pada masa depan.
BACA JUGA : Anggarkan Rp5 Miliar Dana Keistimewaan, Pemkot Yogyakarta Bakal Bangun Rusunawa Empat Lantai
BACA JUGA : Diaspora DIY Harus Wariskan Semangat Keistimewaan DIY Kepada Generasi Penerus
"Dalam semangat kolaboratif, kegiatan pembukaan ini diselenggarakan dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Adapun, OPD DIY yang berkolaborasi dalam penyelenggaraan Pembukaan Rangkaian Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY ini, antara lain BPJS DIY, yang menghadirkan layanan perpanjangan pajak STNK tahunan; dan RSJ Grhasia, yang memberikan layanan konsultasi kesehatan jiwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: