Waspadalah! Inilah 4 Sanksi Besar Jika Nasabah Pinjol Tidak Bisa Bayar Pinjaman

Waspadalah! Inilah 4 Sanksi Besar Jika Nasabah Pinjol Tidak Bisa Bayar Pinjaman

4 sanksi besar jika nasabah pinjol tidak bisa bayar pinjaman--

DISWAY JOGJA - Pinjol alias Pinjaman Online kerap menjadi solusi bagi beberapa orang yang sedang membutuhkan dana dalam waktu cepat.

Sudah banyak sejauh ini beberapa aplikasi yang menawarkan layanan pinjol dengan berbagai syarat serta ketentuan yang berlaku.

Aplikasi-aplikasi pinjol tersebut pun sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias OJK jadi dapat dipastikan aman.

BACA JUGA: Kamu Mengalami Galbay dan Sering Diteror DC Pinjol? Ini 6 Cara Untuk Menghindarinya dengan Mudah

Banyak masyarakat kini beralih ke layanan pinjol dari yang sebelumnya meminjam di Bank. Alasannya tentu karena prosesnya cepat dan syaratnya yang cenderung tidak ribet.

Syarat mengajukan pinjaman di layanan pinjol ini hanya membutuhkan identitas diri berupa KTP dan tidak memerlukan jaminan apapun.

Hal tersebut tentu menjadi pemantik bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman pada aplikasi-aplikasi pinjol.

BACA JUGA: Inilah 3 Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legal Sebelum Meminjam!

Sekilas memang terlihat mudah dan tidak ada kendala, namun beberapa orang justru sering terjebak pada kondisi Galbay alias Gagal Bayar.

Galbay adalah situasi dimana nasabah tidak bisa membayar sisa tagihan dan tentu akan mendapat beberapa peringatan serta sanksi.

Lantas, apa saja sanksi yang menyertai nasabah galbay? Berikut ulasannya :

1. Nominal Bunga Membengkak

Setiap nominal pinjaman yang nasabah ajukan tentu memiliki nilai bunganya sendiri. Jika terlambat membayar, maka akan dikenakan denda.

Jika Kamu sebagai nasabah tidak bisa membayar sisa tagihan pinjaman beserta bunganya, maka nominal bunga beserta dendanya akan terus bertambah seiring waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: