Inilah 3 Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legal Sebelum Meminjam!

Inilah 3 Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legal Sebelum Meminjam!

Cara Cek Pinjol Di OJK--istockphoto.com

DISWAY JOGJA – Pinjaman online ilegal, yang sering disebut sebagai pinjol ilegal, telah menjadi momok menakutkan di masyarakat. Kekhawatiran ini muncul karena maraknya tindakan tak etis, hingga teror, yang dialami oleh banyak orang ketika mereka terjebak dalam jerat utang dari pinjol ilegal.

Tetapi, tak perlu panik! Di artikel ini, kita akan membahas cara cek pinjol di OJK yang dapat membantu Anda menghindari pinjol ilegal.

Cara Cek Pinjol di OJK untuk Menghindari Pinjol Ilegal

Sebelum kita masuk ke metode cek pinjol yang sah, penting untuk mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. OJK, atau Otoritas Jasa Keuangan, telah merilis panduan yang memuat ciri-ciri khas kedua jenis pinjaman ini.

Dengan memahami perbedaannya, Anda akan lebih mudah menghindari praktik-praktik tak etis yang bisa merugikan Anda.

BACA JUGA:Apakah Aman Menggunakan Jenis Pinjaman Terbaru, Pinjol Semi Legal?

BACA JUGA:4 Alasan DC Lapangan Pinjol Segera Berkunjung ke Rumah Anda, Penting bagi Nasabah Galbay untuk Mengetahuinya!

Menurut informasi resmi dari OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin dari OJK.
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran: Mereka cenderung memakai SMS atau Whatsapp untuk menawarkan pinjaman, tanpa transparansi.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah: Proses peminjaman mudah tanpa seleksi yang ketat.
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas: Informasi tentang biaya dan denda seringkali ambigu.
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar: Praktik pemerasan dan ancaman umumnya terjadi pada pinjol ilegal.
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan: Mereka tidak menyediakan saluran untuk mengadukan keluhan.
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas: Identitas dan alamat kantor seringkali tidak transparan.
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam: Pinjol ilegal bisa meminta akses ke data pribadi Anda.
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI): Penagih pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi yang sah.

BACA JUGA:5 Tips Menghindari Kendala Saat Membayar Pinjaman di Pinjol Legal OJK

BACA JUGA:Cara Mengatasi Jeratan Pinjol, Solusi Cerdas Untuk Keluar dari Masalah Keuangan

Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK: Pinjol legal selalu terdaftar dan berizin oleh OJK.
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi: Mereka tidak akan menghubungi Anda melalui pesan pribadi.
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu: Proses seleksi ketat dilakukan sebelum memberikan pinjaman.
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan: Semua biaya dan denda dijelaskan dengan jelas.
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center: Ini adalah tindakan preventif yang diterapkan oleh pinjol legal.
  6. Mempunyai layanan pengaduan: Mereka menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses.
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas: Identitas dan alamat kantor selalu transparan.
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam: Mereka hanya meminta izin yang diperlukan untuk menjalankan layanan mereka.
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI: Semua penagih dalam pinjol legal memiliki sertifikasi yang sah.

BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol dapat Hangus Tanpa Perlu di Bayar?

BACA JUGA: Butuh Dana Cepat tapi Tak Ingin Terbebani? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Paling Dicari

Setelah memahami perbedaan ini, Anda mungkin bertanya, "Bagaimana cara cek pinjol di OJK?" Berikut adalah tiga cara untuk melakukannya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: