Waspadalah! Inilah 4 Sanksi Besar Jika Nasabah Pinjol Tidak Bisa Bayar Pinjaman

Waspadalah! Inilah 4 Sanksi Besar Jika Nasabah Pinjol Tidak Bisa Bayar Pinjaman

4 sanksi besar jika nasabah pinjol tidak bisa bayar pinjaman--

Maka dari itu, sangat penting untuk Kamu memilih jasa pinjol yang terbukti legal dan diawasi serta terdaftar di OJK.

4. Terkena Blacklist OJK

Untuk beberapa layanan pinjol legal yang terdaftar di OJK, data pribadi Kamu tentunya juga disimpan pada database mereka.

Jika nasabah terbukti terlambat membayar sisa tagihan pinjol, maka selanjutnya akan ditandai pada platform SLIK OJK.

BACA JUGA: Butuh Dana Cepat tapi Tak Ingin Terbebani? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Paling Dicari

SLIK OJK sendiri adalah platform yang didalamnya berisi riwayat pinjaman dari seseorang yang menggunakan layanan pinjol.

SLIK OJK sendir memiliki beberapa skor kredit yang nantinya akan dijadikan patokan untuk seorang nasabah mendapatkan sanksi, berikut skornya :

  • Kol 1 : Lancar
  • Kol 2 : Dalam Perhatian Khusus (Terlambat bayar 1 hingga 90 hari)
  • Kol 3 : Kurang Lancar (Terlambat bayar 91 hingga 120 hari)
  • Kol 4 : Diragukan (Terlambat bayar 121 hingga 180 hari)
  • Kol 5 : Macet (Terlambat bayar lebih dari 180 hari)

Bisa dilihat ada 5 jenis skor kredit dan jika nasabah sudah sampai di tahap Kol 5, maka bisa dipastikan akan masuk daftar hitam OJK.

Nasabah yang masuk daftar hitam akan kesulitan untuk mengajukan kredit di layanan manapun secara permanen alias selamanya.

 

Itulah ulasan mengenai 4 sanksi besar untuk nasabah pinjol yang tidak bisa membayar pinjaman.

Jika tidak ingin terkena sanksi seperti yang sudah disebutkan diatas, usahakan Kamu tidak terlambat dalam melunasi sisa pinjamannya.

Terlebih Kamu juga harus teliti dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjol baik dari nominal bunga dan juga tenor waktunya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: