Inilah 3 Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legal Sebelum Meminjam!

Inilah 3 Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legal Sebelum Meminjam!

Cara Cek Pinjol Di OJK--istockphoto.com

1. Website OJK

Anda dapat mengakses situs web OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Kemudian, pilih menu IKNB, dan pilih Finctech di kanan bawah.

2. WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan temukan kontak OJK yang telah Anda simpan. Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek, misalnya "pinjol.com," dan kirim pesan. Tunggu hingga bot menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau e-mail

Anda juga dapat melakukan pemeriksaan melalui surat elektronik (e-mail) ke [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Dengan menggunakan salah satu dari tiga cara ini, Anda dapat memeriksa apakah penyedia pinjaman online yang Anda pertimbangkan adalah legal dan terdaftar di OJK.

Jangan terjebak oleh pinjol ilegal yang dapat merugikan keuangan Anda. Ingatlah untuk selalu berhati-hati dalam memilih penyedia pinjaman online yang aman dan sah.

Nah, Itu dia 3 Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legal Sebelum Meminjam!

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: