Cari Alternatif Pengganti Pinjol? Inilah 5 Layanan Peminjaman Uang dengan Bunga Minim

Cari Alternatif Pengganti Pinjol? Inilah 5 Layanan Peminjaman Uang dengan Bunga Minim

Alternatif pinjol bunga minim yang bisa dicoba--

DISWAY JOGJA - Pinjol memang seakan menjadi sebuah fenomena dimana banyak masyarakat yang menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pinjol banyak dipilih dan digunakan karena menawarkan banyak  serta kecepatan didalam proses pencairannya karena bisa cair hanya dalam hitungan menit.

BACA JUGA: Hati-Hati, WhatsApp Milikmu Bisa Disadap Pinjol Ilegal! Simak Penjelasannya Disini

Ada banyak jenis pinjol yang tersebar di sekitar masyarakat salah duanya adalah pinjol legal serta pinjol ilegal yang mana memiliki kelebihan dan kegunaannya masing-masing.

Pinjol ilegal menjadi salah satu yang cukup banyak digunakan karena tidak memerlukan syarat khusus yang ribet karena memang mereka tidak terdaftar di OJK.

Karena tidak terdaftar pada OJK, membuat proses pengajuan serta persyaratannya menjadi mudah, jauh lebih mudah dari pinjol legal.

Namun seperti yang diketahui, pinjol ilegal memiliki bahaya yang kerap menghantui masyarakat. Oleh karenanya, Kamu perlu mencoba alternatif peminjaman dana lain selain pinjol ilegal ini.

Pinjol ilegal ini memiliki status yang tidak jelas dan tidak terdaftar di OJK, oleh karena itu tidak mematuhi peraturan yang sudah diterapkan.

BACA JUGA: 6 Alasan Kenapa Bunga Pinjol Cenderung Semakin Tinggi, Kamu Wajib Paham!

Contoh saja, para nasabah yang terlambat membayar atau gagal bayar maka mereka akan dikenakan suku bunga berkali- kali lipat.

Oleh karena itu, Kamu harus mengetahui dimana tempat peminjaman uang yang baik dan tepat serta tidak memiliki suku bunga yang terlalu tinggi.

Lantas, apakah ada alternatif tempat peminjaman uang selain melalui layanan pinjol ilegal? Simak daftar serta ulasannya dibawah ini:

1. Pegadaian

Di daftar pertama alternatif pinjaman selain pada layanan pinjol ilegal adalah melalui Pegadaian yang kini juga mudah ditemui di tiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: