Inspektorat Kabupaten Tegal Minta Pejabat Hindari 7 Tindak Pidana Korupsi

Inspektorat Kabupaten Tegal Minta Pejabat Hindari 7 Tindak Pidana Korupsi

SOSIALISASI - Tobiin SE selaku Penyuluh Antikorupsi Muda Bersertifikat Kompetensi LSP KPK RI saat menyampaikan materi antikorupsi di Aula Inspektorat Kabupaten Tegal.-DOK.-

SLAWI, DISWAYJOGJA – Inspektorat Kabupaten Tegal mengajak kepada pejabat di Pemkab Tegal untuk menghindari tindak pidana korupsi. Ajakan itu terlihat dalam acara sosialisasi antikorupsi di Aula Inspektorat, Rabu (18/10).

BACA JUGA:7 Rekomendasi AC Portable Terbaik beserta Keunggulannya, Simak Disini!

Dalam kesempatan itu, Tobiin SE selaku Penyuluh Antikorupsi Muda Bersertifikat Kompetensi LSP KPK RI menyampaikan beberapa hal. Dimana dalam materinya, dia mengajak agar pejabat menghidnari 7 tindak pidana korupsi. Menurut dia, dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001 ada 30 jenis tindak pidana korupsi dan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 7.

Ketujuh kelompok tindak pidana yang harus dihindari yakni, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

BACA JUGA:Rekomendasi AC Portable Paling Dingin, Cocok Untuk Anda yang Tinggal di Daerah Padat Penduduk!

Dia menjelaskan, Kerugian Keuangan Negara yang dimaksud yakni, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. ”Pelakunya ini memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada,” ungkapnya.

Kedua, lanjut dia, suap menyuap. Tindakan ini yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara,  penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap menyuap bisa terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak luar.

BACA JUGA:Banyak Fitur dan Harganya Murah, Inilah 4 Rekomendasi Android TV 4K Ramah di Kantong

Tentang Penggelapan dalam Jabatan yakni, tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

”Tindakan pemerasan yakni, pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ungkapnya.

Kemudian tindakan Perbuatan Curang. Ini dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang.

Kemudian, tindakan pidana korupsi yang keenam yakni, benturan kepentingan dalam pengadaan. Dimana pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Terakhir, kata dia, tentang Gratifikasi. Dia menjelaskan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: