DPRD Minta Pemkab Brebes Tunda Kebijakan Tenaga Outsourcing, untuk Penataan Honorer Non ASN

DPRD Minta Pemkab Brebes Tunda Kebijakan Tenaga Outsourcing, untuk Penataan Honorer Non ASN

Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah menyampaikan pandangan terkat kebijakan rekrutmen tenaga outsourcing.-Syamsul Falak-jogja.disway.id

BREBES, DISWAY JOGJA  - Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing. Sebab, dengan adanya Revisi UU ASN yang baru disahkan Pemkab Brebes harus lebih cermat dan teliti.

Mengingat, dalam klausul UU terbaru menyebutkan Pemda diberi kesempatan menyelesaikan penataan tenaga non ASN (honorer-red) hingga akhir 2024 mendatang. Hal itu, disampaikan Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah usai menghadiri Rapat Paripurna.

"Terkait rencana kebijakan penggunaan tenaga outsourcing, kami mewakili DPRD khususnya Fraksi PAN-Demokrat meminta Pemkab menunda pemberlakuan outsourcing. Sebab, lebih baik fokus penataan honorer non ASN dituntaskan terlebih dulu," ungkap Heri Fitriansyah.

BACA JUGA:8 Rekomendasi AC Portable Terbaik untuk Rumah dan Kantor Serta Keunggulannya

Usulan penundaan kebijakan tenaga outsourcing, lanjut Heri, bukan tanpa alasan karena butuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Sebab, secara detail belum ada dasar hukum dan kontruksi yang bisa berbenturan dengan Revisi UU ASN.

Kedua, terkait pembiayaan THL (honorer-red) semua OPD hampir seluruhnya masih menerapkan anggaran yang sama dengan 2023. Artinya, banyak OPD yang belum mengubah konstruksi pembiayaan THL atau honorer (non ASN).

BACA JUGA:7 Rekomendasi AC Portable 2023, No 3 dibawah 100 ribu Rupiah!

"Namun, jika sudah ada satu dua OPD yang siap menerapkan outsourcing dipersilahkan. Tapi, tentu harus mempertimbangkan kontruksi dan dasar hukumnya jangan sampai berbenturan dengan Revisi UU ASN terbaru," ujarnya.

Heri Fitriansyah menuturkan, seiring dengan permintaan DPRD agar Pemkab Brebes menunda kebijakan mempekerjakan tenaga outsourcing.

BACA JUGA:Kelebihan Dan Kekurangan AC Portable, Ini Dia Yang Wajib Anda Ketahui!

Pihaknya berharap, SE Pj Bupati terkait tenaga honorer non ASN untuk segera dievaluasi dan direvisi sesuai ketentuan terbaru. Sehingga, semua honorer non ASN bisa lebih bersiap dan menyesuaikan diri dalam mengambil langkah selanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.disway.id