Miliki 26 Induk Olahraga, Pengurus Kormi Kota Tegal Temui Ketua DPRD

Miliki 26 Induk Olahraga, Pengurus Kormi Kota Tegal Temui Ketua DPRD

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro bersama Anggota Komisi III Bayu Arie Sasongko menerima audiensi Kormi Kota Tegal.-K. Anam Syahmadani-jogja.disway.id

TEGAL, DISWAY JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menerima audiensi Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda. Audiensi Kormi Kota Tegal diterima Ketua DPRD Kusnendro bersama Anggota Komisi III Bayu Arie Sasongko

Kormi merupakan lembaga yang menaungi berbagai induk olahraga rekreasi di Indonesia. Olahraga rekreasi adalah salah satu jenis olahraga yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam UU tersebut, sistem keolahragaan nasional dibagi menjadi olahraga pendidikan, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi.

BACA JUGA:Murah Banget! 5 Rekomendasi AC Portable 1/2 PK di harga 1 jutaan, Nomor 3 Paling Dicari! 

Atlet olahraga rekreasi sering disebut sebagai pegiat olahraga. Kormi Kota Tegal membawahi 26 induk olahraga dengan ribuan atlet yang tidak terbatas usia. Atlet-atlet Kormi Kota Tegal dari berbagai induk olahraga telah menunjukkan eksistensinya dan di antaranya mampu meraih prestasi dalam kejuaraan tingkat daerah maupun nasional.

“Kami berharap DPRD dapat membantu dari sisi anggaran dan sosialisasi kepada masyarakat, menjembatani atau meluruskan apabila ada kesalahan persepsi dari eksekutif,” kata Ketua Umum Kormi Kota Tegal Anton Prabowo. 

BACA JUGA:4 Perbedaan AC Rumah antara AC Portable dengan AC split, Mana yang Lebih Baik?

Ketua DPRD Kusnendro menyampaikan siap mensupport Kormi Kota Tegal. Hibah yang diberikan DPRD kepada lembaga ada yang bersifat terus menerus dan melalui verifikasi. DPRD dalam waktu dekat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Di dalam Perda tersebut termasuk diatur Kormi sebagai wadah olahraga rekreasi masyarakat.

“Jadi ke depan Kormi ada payung hukumnya,” jelas Kusnendro.

BACA JUGA:6 Rekomendasi AC Portable Terbaik 2023, Hemat Listrik dan Cepat Dingin

Anggota Komisi III Bayu Arie Sasongko yang juga ketua Pansus Raperda Keolahragaan menyampaikan, sesuai amanat UU yang baru, pengajuan hibah oleh cabang olahraga atau induk olahraga, bukan komite.

Perda dilaksanakan dua tahun setelah ditetapkan. Karena itu, masih ada waktu untuk Kormi Kota Tegal mensosialisasikan ini ke induk olahraga. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: