Makhruh Hukum nya Bagi Perempuan yang Memakai Cadar di Indonesia! Ini dia Penjelasaan nya

Makhruh Hukum nya Bagi Perempuan yang Memakai Cadar di Indonesia! Ini dia Penjelasaan nya

--

DISWAY JOGJA - Pemakaian cadar di Indonesia merupakan praktik yang berkaitan dengan budaya dan keyakinan agama. Cadar, juga dikenal sebagai niqab, adalah sejenis penutup wajah yang digunakan oleh beberapa wanita Muslim sebagai bagian dari tata cara berpakaian sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemakaian cadar biasanya dilakukan oleh wanita Muslim yang mengikuti aliran Islam yang mengajarkan pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam interaksi sosial.

Pemakaian cadar di Indonesia cukup umum terjadi, terutama di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, ada pula daerah-daerah di Indonesia di mana pemakaian cadar tidak begitu umum atau bahkan jarang ditemui. Hal ini disebabkan oleh keragaman budaya dan agama di Indonesia.

Hal ini ia ketahui dari beberapa sumber. Salah satunya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar. Dalam riwayat itu, Aisyah bertemu Nabi Muhammad ketika Aisyah menggunakan cadar. Aisyah merupakan istri Nabi Muhammad.

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra bahwa ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad SAW menikahi Shafiyyah, beliau melihat Aisyah mengenakan niqab (cadar) di tengah kerumunan para sahabat dan Nabi mengenalnya.” (Ibn Sa’d, thabaqat), ini adalah dasarnya," ujarnya.

Setelah Islam datang, penggunaan cadar ini terus berlangsung. Meski begitu, Nabi Muhammad pada saat itu tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut. Atau dengan kata lain, tidak ada aturan untuk perempuan muslim menggunakan cadar. Jadi, cadar diartikan hanya sebatas jenis pakaian yang dikenal dan dipakai oleh sebagian perempuan.

Meski begitu, perdebatan soal cadar terus berkembang. Perdebatan ini mengenai hukum penggunaan cadar.  Menurutnya, hukum tersebut dianggap berkaitan dengan aurat perempuan. Jadi perbedaan penafsiran soal aurat inilah yang kemudian menyebabkan perbedaan pendapat.

"(mereka) Yang mengatakan perempuan harus bercadar, itu karena mereka menganggap seluruh tubuh perempuan adalah aurat, makanya harus ditutupi. Namun ada yang berpendapat tentang aurat perempuan itu meliputi seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Jadi perdebatannya itu batas aurat perempuan, apakah seluruh tubuh atau tidak? itu," tambahnya.

Namun, penggunaan cadar pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat di suatu wilayah. Atau dengan kata lain, penggunaan cadar harus disesuaikan dengan kultur daerah masing-masing. Singkatnya, ia menyebutkan penggunaan cadar di Indonesia adalah makruh. Maksunya adalah boleh tidak dilakukan, tetapi tidak berdosa bila dikerjakan.

"Meski kita kebanyakan (menganut) syafii, tapi saya sepakat untuk mengutip pendapat Mahzab Maliki. Kalau di Maliki disebutkan penggunaan cadar itu makruh, ketika perempuan menggunakan cadar di negara yang tidak memiliki tradisi penggunaan cadar. Karena hal itu dianggap berlebih-lebihan dalam beragama," imbuhnya.

Selain itu, menurutnya Mesir juga melarang perempuan menggunakan cadar. Bukan karena alasan radikalisme, pelarangan itu dilakukan karena cadar hanya dianggap sebagai tradisi.

"Cadar itu tradisi, bukan ibadah, makanya bagi di sana (Mesir), karena tradisi, penggunaan cadar tidak berlaku di sana," ujarnya.

Penting untuk diingat bahwa pemakaian cadar adalah hak dan pilihan pribadi setiap individu. Beberapa wanita memilih untuk mengenakan cadar sebagai bentuk penghormatan terhadap keyakinan agama mereka, sementara yang lain mungkin tidak mengenakannya. Sikap yang paling penting adalah saling menghormati dan menghargai pilihan dan keyakinan agama masing-masing individu, tanpa ada diskriminasi atau pemaksaan terhadap pilihan berpakaian seseorang.

"Kalau itu, saya pribadi berpendapat harus ada riset yang benar. Bahwa apakah benar, perempuan yang menggunakan cadar itu terindikasi, maksudnya punya afiliasi atau kedekatan dengan ekstrimisme atau radikalisme, seperti itu,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://bimasislam.kemenag.go.id/