Inilah Penampakan 2 Tersangka Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Ternyata Residivis

Inilah Penampakan 2 Tersangka Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Ternyata Residivis

Dua tersangka pencurian rumah jaksa KPK di Jogja. Foto: Antara--

YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku pembobolan dan pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho (FAN), di Kota Yogyakarta. 

Keduanya pelaku berinisial SIP dan JN itu diringkus di wilayah Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.

SIP ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara, dan tersangka JN di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Saat ini mereka kemudian ditahan di Mapolda DIY. 

BACA JUGA:Pelaku Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Ditangkap di Jakarta, Kronologisnya?

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dalam melakukan aksinya SIP dan JN terbilang sangat profesional. 

Hanya membutuhkan waktu kurang dari 6 menit saja, mereka mampu membobol rumah dan membawa kabur sejumlah barang milik FAN. 

"Kejadian tersebut pada pukul 09.39 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 09.45 WIB dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari enam menit," kata Nuredy di Mapolda DIY, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Polisi Masih dalami Motif Pembobolan Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Pelaku Sudah Teridentifikasi

Adapun barang milik FAN yang dibawa pelaku berupa tas berisi laptop, hard disk eksternal, telepon genggam, dan digital video recorder (DVR) CCTV. 

"Hasil keterangan korban laptop tersebut milik dinas, yaitu inventaris milik instansi KPK," ujar Nuredy.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, ternyata kedua tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah. 

BACA JUGA:Tahun 2023, Tidak Boleh Buang Sampah Anorganik, Begini Respons Warga Yogyakarta

SIP adalah residivis yang terkait kasus serupa berupa pencurian dengan pemberatan. SIP pernah ditahan di Kota Tegal, Jawa Tengah, 

Sedangkan tersangka JN juga merupakan residivis di Cipinang pada 2019 dengan kasus yang sama dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn