Ternyata Ini Motif Pembobolan Rumah Jaksa KPK di Jogja, Tidak Terkait Kasus yang Ditangani FAN

Ternyata Ini Motif Pembobolan Rumah Jaksa KPK di Jogja, Tidak Terkait Kasus yang Ditangani FAN

Dua tersangka pencurian rumah jaksa KPK di Jogja. -Foto: Antara -

YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Pelaku pembobolan rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Jalan Arjuno No.20B Wirobrajan, Kota Yogyakarta sudah ditangkap.

Polisi juga telah merekonstruksi kasus tersebut. 

Diketahui, rumah Ferdian dibobol oleh dua pelaku berinisial JN dan SIP pada Sabtu 24 Desember 2022  lalu. Keduanya diringkus oleh polisi pada Selasa 2 Januari 2023 di Jakarta. 

BACA JUGA:Inilah Penampakan 2 Tersangka Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Ternyata Residivis

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan dua tersangka berinisial SIP (31) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, dan JN (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan, berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta pada 20 Desember 2022. 

Dalam perjalanan, mereka sempat menginap di kediaman salah satu keluarganya di Tegal, Jawa Tengah, selama tiga hari. 

Selanjutnya, pada 23 Desember 2022 dua residivis itu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, tetapi saat sampai Kebumen, Jawa Tengah, mereka mencoba melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah. 

BACA JUGA:Pelaku Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Ditangkap di Jakarta, Kronologisnya?

"Namun, gagal karena ada pemilik rumah yang masih ada di kediaman," ujar Nuredy. 

Setelah tiba di Yogyakarta JN dan SIP menginap di salah satu hotel, kemudian keesokan harinya kembali mencari sasaran. 

"Pada 24 Desember pagi mereka hunting kembali untuk mencari sasaran sampai akhirnya tiba di TKP korban atas nama Ferdian (Jaksa KPK)," papar Nuredy.

BACA JUGA:Polisi Masih dalami Motif Pembobolan Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Pelaku Sudah Teridentifikasi

Menurut dia, keduanya hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk membobol rumah dan menggasak sejumlah barang milik Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yakni dari pukul 09.39 WIB hingga 09.45 WIB.

Belum puas, dalam perjalanan pulang ke rumah indekos mereka di Jakarta, mereka kembali mendatangi target korban di Gombong, Kebumen dan menggasak uang Rp 5 juta beserta beberapa perhiasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com