Dosen Fakultas Farmasi UGM Diberhentikan, Usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa

Pimpinan UGM menjatuhkan sanksi kepada dosen Fakultas Farmasi berinisial EM, berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen, menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. --Dok. UGM
SLEMAN, diswayjogja.id - Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi kepada dosen Fakultas Farmasi, berinisial EM, berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen, menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebutkan tindakan kekerasan seksual tersebut, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
"Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap EM, sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku," ungkap Andi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/4/2025).
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sleman Alami Penurunan di Tahun 2024, Ini Jumlahnya
BACA JUGA : PP ‘Aisyiyah: Momen Hari Ibu, Kasus Kekerasan Perempuan Banyak Belum Terungkap
Menurutnya, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender, serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.
Oleh karena itu, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan EM dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
"Jabatan EM selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," katanya.
Berdasarkan kronologis kasus kekerasan seksual tersebut, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024.
BACA JUGA : LPSK Dampingi 9.500 Kasus, Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual dan Pinjol
BACA JUGA : Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan Masih Sering Terjadi
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada EM, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
"Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: