Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Tak Terima, Lalu Mengamuk di Ruang Sidang

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Tak Terima, Lalu Mengamuk di Ruang Sidang

Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA--

BANDUNG, DISWAYJOGJA.ID - Terdakwa penipuan investasi Quotex, Doni Salmanan, divonis ringan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 15 Desember 2022.

Tak terima dengan putusan itu, sejumlah korban penipuan mengamuk di ruang sidang. Mereka menduga ada permainan antara hakim dan pihak Doni Salmanan. 

Vonis 4 tahun penjara Doni Salmanan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.  

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jiwasraya: Kejagung Sita Harta Benny Tjokrosaputro di Muaragembong Bekasi

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar salah seorang bernama Alfred Nobel di ruang sidang. 

Alfred dan korban penipuan lainnya, awalnya duduk tenang mendengar jalannya persidangan. Namun begitu mendengar vonis 4 tahun penjara, seketika itu mereka mengamuk.

BACA JUGA:Tok! Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Mereka nampak kecewa dengan hasil putusan hakim yang juga tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa, serta beberapa barang bukti disita negara.

"Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka," tegas Alfred.

BACA JUGA:Ssstt.. Ternyata Ini Isi Perjanjian Pemerintah dengan PT LII Terkait Isu Gugusan Pulau Widi yang Mau Dijual

Alfred mengatakan pihaknya sudah tahu hasil putusan itu. Dia mengklaim punya bukti bahwa ada permainan dalam putusan 4 tahun penjara Doni Salman. 

"Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar (Pengacara Doni Salman), yang bapaknya Hakim Agung hancur keadilan," bebernya.

"Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya," tegasnya.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler, Konten Medsosnya Akan Dipantau Mabes TNI?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id