Kasus Korupsi Jiwasraya: Kejagung Sita Harta Benny Tjokrosaputro di Muaragembong Bekasi

Kasus Korupsi Jiwasraya: Kejagung Sita Harta Benny Tjokrosaputro di Muaragembong Bekasi

Kantor PT Asuransi Jiwasraya.-Issak Ramdhani-FIN--

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita harta terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Harta Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya yang disita berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare yang berada di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Penyitaan aset ini dilakukan di Kantor Kecamatan Muaragembong dipimpin langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, disaksikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

BACA JUGA:Tok! Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

"Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp6 triliun," kata Andi Herman di Bekasi, Kamis 15 Desember 2022.

Ia mengatakan penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Setelah disita, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:Ssstt.. Ternyata Ini Isi Perjanjian Pemerintah dengan PT LII Terkait Isu Gugusan Pulau Widi yang Mau Dijual

"Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya," katanya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.

BACA JUGA:Kotak Penyimpanan Dana Sosial Milik Masyarakat Desa di Magelang Dibobol Maling, Rp 19 Juta Dibawa Kabur

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," kata Ketut.

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Penyitaan ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokro yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id