LPSK Dampingi 9.500 Kasus, Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual dan Pinjol

LPSK Dampingi 9.500 Kasus, Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual dan Pinjol

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin disela acara pembukaan Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (Rasa Indonesia) di Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Sepanjang tahun 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan laporan dan melakukan pendampingan sebanyak 9.500 kasus.

Tindak pidana kekerasan seksual yang paling tinggi menjadi sorotan LPSK. 

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebutkan jumlah kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 6.455 kasus. Ia merasa prihatin karena tingginya kasus kekerasan seksual yang pelakunya orang terdekat korban. 

"Secara keseluruhan tindak pidana kekerasan seksual yang terbesar, seringkali kemudian yang ironis adalah pelakunya sendiri baik dari orangtua kandung, kakak, adik, tetangga, bahkan guru atau pengajar di lembaga pendidikan," jelas Wawan disela kegiatan Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban, di Yogyakarta, Rabu (18/12/2024). 

Selain tindakan kekerasan seksual, kasus kedua yang paling banyak ditangani LPSK yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan maraknya orang terjerat pinjaman online (pinjol) belakangan ini.

BACA JUGA : Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan Masih Sering Terjadi

BACA JUGA : Menteri PPPA: Pola Asuh Keluarga Penyebab Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat

"Yang kedua terbesar itu adalah TPPU, ini yang kemudian terjerat kasus pinjol dan investasi bodong. Itu ada 4.000 permohonan perlindungan dan pendampingan," terang Wawan.  

Menurutnya, dari ribuan kasus tersebut pihaknya memfokuskan pada hak-hak para korban baik dari segi fisik maupun bantuan psikologis medis. Pasalnya, mereka hanya melakukan pendampungan dan tidak mempengaruhi proses hukum. 

"Kita tidak bisa mempengaruhi proses hukum. Intinya bahwa asas keadilan ini kan berlaku untuk siapapun dan di manapun. Kita kelompokkan menjadi kompenen baik itu perempuan, anak-anak, termasuk kelomok difabel untuk diberikan prioritas afirmasi," kata Wawan.

Sementara itu, terdapat sekitar 900 korban kasus yang menerima perlindungan dari LPSK di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

BACA JUGA : SIGAB Indonesia: 183 Kasus Kekerasan yang Menimpa Perempuan Difabel

BACA JUGA : 10.000 Anak menjadi Korban Kekerasan, Kemendikdasmen Ajak Sinergi Multipihak

“Hanya 900 kasus. Hal ini mungkin disebabkan oleh persoalan akses keadilan, karena kita hanya memiliki satu kantor di sini,” pungkasnya.

LPSK Kukuhkan 200 Relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: